Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PENGAWASAN DPR : Usul Hak Angket MK Mulai Berembus
Tanggal 31 Oktober 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Komisi III
- Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan
Isi Artikel

ENGAWASAN DPR

Usul hak angket MK disuarakan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu. Untuk diwujudkan, usul harus didukung minimal 24 anggota DPR oleh lebih dari satu fraksi.

https://cdn-assetd.kompas.id/h7_dL8t4K8Xawoen09bIciwC7vA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F06%2F11%2Fbc8e6c51-50a6-42e2-9b45-7a373ba5b131_jpg.jpg

Petugas berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena menilai telah terjadi tragedi konstitusi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Usulan itu disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

”Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tetapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terjadinya keputusan MK (pada) 16 Oktober lalu, yaitu adalah tirani konstitusi,” ujar Masinton.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mengenai batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini kemudian menjadi dasar bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden 2024. Gibran menjadi cawapres dari capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu.

KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu.

Masinton menegaskan, pernyataannya itu bukanlah demi kepentingan partai politik, bukan pula demi kepentingan dua pasangan capres-cawapres lain yang akan maju kontestasi. Dua pasangan yang dimaksud ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia hanya ingin agar konstitusi senantiasa ditegakkan.

”Saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini. Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” ucap Masinton.

Masinton menyebut konsitusi sedang terancam. Padahal, Reformasi 1998 sudah mengamanatkan untuk menjaga konstitusi. Namun, yang terjadi saat ini, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandaskan kepentingan konstitusi. ”Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada para anggota Dewan agar menggunakan hak angketnya. ”Kita harus sadarkan, konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Kita tegak lurus terhadap konstitusi,” katanya.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun

Kepentingan sesaat

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai sikap Masinton bukan sikap fraksi. Namun, ia mendukung sikap Masinton tersebut karena yang disuarakannya adalah menyangkut hal-hal mendasar dalam kehidupan bernegara, yakni konstitusi.

”Justru saya senang ya, khusus teman-teman kita di Fraksi PDI-P, mungkin dalam hal tertentu kita batasi mereka ngomong, tetapi kalau sudah menyangkut hal-hal mendasar sebagai negara, kita harus bangkit dan melakukan, berpendapat. Minimal berpendapat. Ini sudah menyangkut konstitusi. Apalagi kita tahu, perubahan konstitusi hanya untuk kepentingan kelompok, kepentingan sesaat, tidak bisa begitu. Itu nanti kita semua susah,” ujar Komarudin.

Ia pun melihat apa yang disampaikan Masinton sebagai ungkapkan kegelisahannya melihat situasi di MK saat ini. Masinton sebagai aktivis di masa Orde Baru, menurut dia, tak ingin sampai bangsa ini mengulang kesalahan ketika masa Orde Baru.

”Pak Masinton ini, saya pahamlah, ini adik-adik yang dulu (bersama) saya juga dari ’jalan’. Kita ini dulu lawan Orde Baru, kan. Kalau sekarang kita mengulangi kesalahan yang lama, wah itu patut kita harus bermohon maaf pada kesalahan masa lalu. Jadi, harus tetap mereka tunjukkan idealisme mereka, apalagi ini menyangkut koreksi terhadap UUD 1945,” tutur Komarudin.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan putusan terkait uji materi aturan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan putusan terkait uji materi aturan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partai mempersilakan Masinton jika ingin mengajukan hak angket. Ia pun menyebut, partai sesungguhnya belum dikomunikasikan mengenai sikap Masinton tersebut.

Terlepas dari itu, ia melihat sikap Masinton tersebut sebagai upaya menyuarakan keprihatinan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, para akademisi, serta para budayawan. ”Beliau (Masinton), kan, juga punya hak bicara, kan. Silakan saja,” katanya.

Dikembalikan ke mekanisme

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpandangan, usulan hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR. Namun, menurut dia, usulan tersebut juga patut dipastikan kembali apakah telah sesuai mekanisme yang diatur di aturan perundang-undangan.

”Ya, namanya juga hak konstitusional anggota DPR. Cuma memang mesti dicek sesuai mekanisme, apakah itu kemudian bisa atau tidak. Demikian,” ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR mesti diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

 
 
Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
  Kembali ke sebelumnya