Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PILPRES 2024 : Revisi PKPU Pencalonan Presiden Dibahas Setelah Reses DPR
Tanggal 26 Oktober 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima permohonan rapat konsultasi pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Rapat konsultasi segera diagendakan setelah masa reses berakhir pada akhir Oktober.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, surat permohonan rapat konsultasi pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah diterima DPR. Selanjutnya, Komisi II DPR akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat konsultasi bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu setelah masa reses berakhir pada akhir Oktober.

”Surat dari KPU akan kami bahas pada rapat pimpinan dan rapat internal Komisi II DPR di awal masa sidang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat dinas kepada parpol. Belakangan, KPU berencana merevisi PKPU No 19/2023 dan telah meminta rapat konsultasi kepada DPR dan pemerintah.

Warga melewati spanduk yang mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Mawar, Kota Bogor, Rabu (18/10/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga melewati spanduk yang mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Mawar, Kota Bogor, Rabu (18/10/2023).

Revisi dilakukan karena dalam PKPU No 19/2023 disebutkan syarat untuk menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Namun, MK dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10), menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, menilai, KPU telah menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, tindak lanjut tidak harus melalui revisi PKPU, tetapi bisa dengan surat dinas kepada parpol agar memedomani putusan MK. Sebab, revisi ataupun tidak ada revisi PKPU, putusan MK sudah otomatis berlaku.

”Bawaslu menghormati seluruh putusan yang diberlakukan MK dan kami akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman melihat, langkah yang diambil KPU dengan memberikan surat kepada parpol untuk memedomani putusan MK tentang syarat calon capres dan cawapres sudah tepat. Ia menilai, itu merupakan implementasi dari konsep hukum, yakni asas lex superiori derogate legi inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang ada di bawahnya.

Bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyapa pendukungnya di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyapa pendukungnya di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah oleh putusan MK posisinya lebih tinggi ketimbang PKPU. Oleh karena itu, menurut dia, yang menjadi acuan adalah UU Pemilu.

”Hal yang sederhana pula bahwa putusan MK langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap saat dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum,” kata Habiburokhman.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukriyanto juga menegaskan, putusan MK final dan mengikat.

”Menurut hemat saya, amar putusan MK cukup terang dan tegas. Tidak ada kendala yang fundamental bagi setiap pihak, termasuk KPU, untuk mengeksekusi putusan tersebut,” katanya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden semestinya tetap memenuhi syarat karena putusan MK tetap berlaku meskipun PKPU belum direvisi. Namun, secara aministratif, KPU tidak profesional dan tidak tertib karena tidak mengatur teknis pencalonan melalui revisi PKPU, tetapi hanya dengan surat edaran.

Selain itu, Bawaslu dalam fungsi pengawasan dan pencegahan yang dimilikinya mestinya mengingatkan KPU agar profesional dan tertib menindaklanjuti pengaturan pencalonan pilpres. Bukan malah membiarkan pengaturan teknis yang menjadi materi muatan PKPU malah dikemas dalam surat edaran.

”Mestinya pihak-pihak mempersoalkan tidak profesional dan tidak tertibnya KPU dalam pengaturan teknis pemilu ke DKPP agar mendapat sanksi sepadan,” katanya.

Lebih jauh, kata Titi, permintaan konsultasi setelah proses pendaftaran justru mengonfirmasi KPU tidak kredibel dalam pengaturan dan penyelenggaraan manajemen pemilu.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, KPU seharusnya langsung merevisi PKPU No 19/2023 tanpa perlu menempuh prosedur konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Sebab, PKPU induk telah dikonsultasikan, sedangkan revisi PKPU bukan merupakan pembentukan norma baru yang diinisiasi KPU.

”Tindakan KPU yang tidak segera merevisi PKPU rentan memicu propaganda tentang legalitas dan legitimasi pencalonan Pilpres 2024, bahkan bisa berujung menjadi materi perselisihan hasil Pilpres 2024. Isu itu juga rentan menjadi narasi disinformasi yang disebarluaskan untuk mempersoalkan keabsahan Pilpres 2024,” kata Titi.

 
 
Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
  Kembali ke sebelumnya