Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PEMBERANTASAN KORUPSI : Tangani Kasus Korupsi, Polri Siap Kolaborasi dengan KPK
Tanggal 14 Oktober 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi lagi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepolisian menyatakan siap berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023), pukul 10.00.

Selain Tomi Murtomo, penyidik juga kembali menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Kevin Eganata, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kevin pada Jumat (13/10/2023), yakni pada pukul 14.00-22.00. Selama pemeriksaan, tim penyidik meminta keterangan Kevin terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK tersebut.

Wartawan merekam Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wartawan merekam Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Ade tidak menjelaskan lebih jauh materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Kevin. Kevin dan saksi-saksi lain yang telah dipanggil, kata Ade, diperiksa untuk menggali, mencari, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diharapkan bisa membuat terang kasus tidak pidana korupsi dan menemukan tersangka.

Dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi, lanjut Ade, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. ”Jadi, penanganan perkara ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade, Sabtu (14/10/2023).

Kolaborasi

Menurut Ade, untuk mengungkap kasus agar berjalan transparan, pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan instansi lain. Baru-baru ini, misalnya, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Penyidik Subdirektorat Tindak Pindana Korupsi Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi, telah mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK agar penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan I Muhammad Hatta resmi ditahan dan diekspose di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023) malam.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan I Muhammad Hatta resmi ditahan dan diekspose di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023) malam.

”Ini sebagai bentuk transparansi penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri, (yakni dengan) menggandeng KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani,” kata Ade.

Selain itu, kata dia, gelar perkara akan dilakukan bersama KPK dan Polri. ”KPK dan Polri solid dalam pemberantasan korupsi,” ucap Ade, melanjutkan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan uang miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan uang miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam keterangan pers, Jumat (13/10/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penahanan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Kasdi Subagyo, Sekretaris Jenderal Kementan, ditahan beberapa hari sebelumnya seusai pemeriksaan di KPK. Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis. Sementara Hatta ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang ekspose penahanan di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023) malam.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang ekspose penahanan di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023) malam.

Alexander Marwata menjelaskan, Syahrul membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan dan menerima setoran di internal Kementan dari tahun 2020 hingga 2023. Ia menugaskan Kasdi dan Hatta menarik 4.000 dollar AS-10.000 dollar AS dari pejabat eselon I per bulan.

KPK mengungkapkan, uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta serta sejumlah pejabat sekitar Rp 13,9 miliar. Terdapat pula penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama Kasdi, Hatta, dan sejumlah pejabat di Kementan untuk umrah senilai miliaran rupiah.

”Selain itu, sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul) yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah. Dan KPK akan terus mendalaminya,” kata Alexander.

 
 
Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
  Kembali ke sebelumnya