Judul | DUGAAN KORUPSI BTS : Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Penerimaan Rp 40 Miliar |
Tanggal | 03 Nopember 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (3/11/2023). Achsanul kemudian ditahan di Rutan Salemba. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan Achsanul keluar dari Gadung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, sekitar pukul 10.11. Saat masuk mobil tahanan, Achsanul tidak memberi pernyataan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksanaan Agung Kuntadi, Jumat (3/11/2023), menuturkan, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Achsanul Qosasi selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. ”Selanjutnya, setelah kami periksa kesehatannya, untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi. KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksanaan Agung Kuntadi, saat jumpa pers terkait penetapan Achsanul Qosasi menjadi tersangka, Jumat (3/11/2023), Terjadi di hotelAdapun dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul telah menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui WP dan SR.
Pasal yang diduga dilanggar Achsanul adalah Pasal 12 B, Pasal 12 Huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 15, Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Tentu itu masih menjadi materi penyidikan,” ujar Kuntadi. Saat ditanya bukti apa yang membuat Achsanul menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan, yang jelas pihaknya memiliki bukti pada tanggal 19 Juli 2022 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan. Alat bukti seputar saksi, alat bukti elektronik, dan surat. Baca juga: Sudah 14 Orang Jadi Tersangka Korupsi BTS ”Terkait apakah uang Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk memengaruhi proses audit BPK, yang jelas peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami,” tuturnya lagi. Editor:
MADINA NUSRAT
|
Kembali ke sebelumnya |