Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PENEGAKAN HUKUM : Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Tunjukkan Keberpihakan dalam Pemilu 2024
Tanggal 31 Oktober 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024. Untuk itu, jajaran kejaksaan diminta tidak menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Dalam pelantikan beberapa pejabat eselon I dan II di kejaksaan, Selasa (31/10/2023), di Jakarta. Burhanuddin mengingatkan bentuk tidak menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, bahkan termasuk dengan menyampaikan dukungan kepada salah satu pihak yang berkontestasi di media sosial.

”Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Terkait dengan hal itu, Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Instruksi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi jajaran kejaksaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus menjaga agar jajaran kejaksaan tetap netral dan imparsial.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan, yang di antaranya adalah 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).

PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan, yang di antaranya adalah 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).

Burhanuddin juga mengingatkan tentang peran strategis kejaksaan dalam Pemilu 2024. Kejaksaan tidak hanya menangani perkara tindak pidana pemilu, tetapi juga menangani perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Untuk itu, Burhanuddin meminta jajarannya agar tugas terkait Pemilu 2024 ditangani secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif bersama pemangku kepentingan terkait dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan subsistem Gakkumdu,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Capres Suarakan Pentingnya Presiden Jaga Netralitas

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memastikan, Komjak akan mengawasi kejaksaan, termasuk terkait perintah Jaksa Agung agar jajarannya bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, Komjak terbuka terhadap pengaduan publik jika ditengarai ada oknum kejaksaan yang tidak netral atau terlibat dalam tahapan Pemilu 2024.

”Kami juga melakukan pemantauan melalui pelacakan informasi, pengecekan media, termasuk media sosial, apakah ada indikasi amanat Jaksa Agung tidak dilakukan karena terjadi dugaan tidak netral,” ujar Barita.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menurut Barita, perintah Jaksa Agung tersebut telah disampaikan di berbagai kesempatan secara luas dan tegas. Jika ditemukan pelanggaran, Jaksa Agung akan menindak pihak tersebut secara tegas. Sikap Jaksa Agung yang tegas tersebut ditindaklanjuti Komjak dengan membuka ruang pengaduan bagi publik dan Barita memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan publik yang masuk ke Jaksa Agung.

Di sisi lain, kata Barita, Jaksa Agung juga meminta jajarannya agar dalam proses penegakan hukum tetap menjaga kondusivitas dan memengaruhi proses tahapan pemilu yang berjalan. Jaksa Agung meminta agar sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan jangan sampai ditunggangi kepentingan pihak lain, seperti melakukan kampanye hitam atau kriminalisasi pihak tertentu. ”Tidak boleh ada kepentingan, tetapi harus murni penegakan hukum,” kata Barita.

Pelantikan Jamintel

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung melantik beberapa pejabat eselon I dan II di kejaksaan. Salah satu yang dilantik adalah Reda Manthovani yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Reda menggantikan Amir Yanto yang akan ditugaskan menjadi Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan setelah keputusan presiden tentang pembentukan badan tersebut terbit.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon I dan II di kejaksaan, Selasa (31/10/2023), di Jakarta.

PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon I dan II di kejaksaan, Selasa (31/10/2023), di Jakarta.

Burhanuddin meminta jajaran intelijen penegakan hukum untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh dalam rangka memberikan peringatan dini. Informasi dan kajian intelijen diharapkan diberikan setiap minggu secara berkala.

 
 
Editor:
ANTONY LEE
  Kembali ke sebelumnya