Judul | PENEGAKAN HUKUM : Jadi Anggota FATF, Indonesia Didorong Sahkan RUU Perampasan Aset |
Tanggal | 03 Nopember 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Pada akhir Oktober lalu, Indonesia menjadi negara terakhir anggota forum G20 yang masuk sebagai anggota penuh Financial Action Task Force atau FATF untuk pengawasan pencucian uang. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebut, setelah keanggotaan penuh itu, komitmen pemerintah akan semakin kuat untuk menggencarkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jika komitmen pemerintah demikian, sejumlah kalangan pun mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan untuk mengoptimalkan aturan pemulihan aset. Indonesia menjadi anggota penuh ke-40 gugus tugas bentukan negara-negara G7 pada 1989 untuk memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme global itu, di Perancis, 25 Oktober 2023. Ivan Yustiavandana selaku ketua delegasi dari Indonesia hadir untuk menerima penetapan itu. Pengakuan efektivitas regulasi Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (3/11/2023), Ivan mengatakan, diterimanya Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF bermakna pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APU-PPT-PPSPM). Ke depan, kolaborasi antarlembaga akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Ia menyebut, tantangan ke depan akan lebih kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, standar FATF wajib dipenuhi secara optimal sebagai bagian dan konsekuensi dari keanggotaan penuh. Ada banyak forum internasional yang wajib diikuti Indonesia setelah itu, termasuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). DOKUMENTASI PPATK Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ”Kerja sama luar negeri akan semakin kuat dan solid dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Target PPATK, semua rekomendasi mendapatkan nilai baik secara substansial terus-menerus,” kata Ivan. Menurut dia, keanggotaan penuh Indonesia di FATF ini juga berarti penting sebab FATF adalah forum internasional yang bertujuan menetapkan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Indonesia akan berkontribusi penting di FATF sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
”Dengan menjadi anggota penuh FATF, semakin luas kesempatan untuk Indonesia memajukan kepentingan Indonesia dan merebut peluang emas di kancah internasional menuju Indonesia Emas 2024,” imbuh Ivan. Keanggotaan penuh di FATF itu juga akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Hal itu diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Kepercayaan investor terhadap pemerintah diharapkan meningkat karena ada jaminan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Adapun terkait penegakan hukum, Indonesia juga dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) lintas negara atau lintas yurisdiksi, termasuk dalam pemulihan asetnya. RUU Perampasan Aset Terkait dengan pemulihan aset tindak pidana, Ketua PPATK periode 2002-2011 Yunus Husein mengingatkan, regulasinya belum optimal karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan di DPR. Surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU itu sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak awal Mei lalu. Regulasi ini penting karena aparat penegak hukum bisa mengejar aset tanpa harus memidanakan pelaku terlebih dahulu. Selain itu, bagi penyelenggara negara yang memiliki harta yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya dan tidak bisa membuktikan perolehan yang sah, asetnya pun bisa dirampas oleh negara. Yunus mencontohkan kasus pegawai pajak Rafael Alun yang memiliki harta kekayaan fantastis. ”Kalau kita sudah menjadi anggota penuh FATF, artinya kita sudah setara dan harus mengikuti standar internasional. Termasuk dalam mengoptimalkan regulasi pemulihan aset. Komitmen DPR dipertanyakan di sini,” ujar Yunus. Ia menyebut, jika ingin keanggotaan penuh tersebut berdampak terhadap publik secara luas, RUU Perampasan Aset mutlak untuk disahkan. Sebab, pengesahan itu juga akan berdampak pada capaian pemberantasan TPPU secara riil. FATF akan meminta bukti nyata penyelidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan terkait pemberantasan TPPU dan pemulihan aset. KOMPAS/LASTI KURNIA Mantan Ketua PPATK Yunus Husein ”Jangan sampai jauh panggang daripada api, karena kalau tidak ada bukti kuat pemenuhan kewajiban, kita bisa dikeluarkan lagi dari keanggotaan penuh FATF,” ujar Yunus. Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menambahkan, keanggotaan penuh FATF tidak akan banyak berpengaruh jika tidak ditopang pengesahan legislasi yang berkaitan, khususnya RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengesahan undang-undang itu penting karena berdasarkan National Risk Assessment atau Asesmen Risiko Nasional 2021 PPATK, tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana asal yang menempati risiko pertama TPPU. ”Indonesia adalah negara G20 terakhir yang menjadi anggota penuh FATF. Seharusnya, pejabat publik memahami urgensi untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Alvin. Ia pun sepakat dengan Yunus Husein bahwa jika pekerjaan rumah lain setelah menjadi anggota penuh tidak segera diselesaikan, Indonesia bisa menjadi tidak setara dengan negara lain yang sudah menjadi anggota. Konsekuensi terberatnya, Indonesia bisa dicoret keanggotaannya dari FATF. Oleh karena itu, TII mendorong tiga langkah utama untuk menjadikan sistem keuangan global lebih tahan terhadap penyalahgunaan dan korupsi. ARSIP PRIBADI Alvin Nicola Tiga langkah utama itu adalah mengakhiri perusahaan anonim; meningkatkan regulasi profesional yang mendukung kejahatan terorganisasi, seperti bankir, pengacara, dan agen real estat; serta mengoordinasikan upaya multilateral untuk memburu aset curian. Alvin menyebut, Indonesia berperan strategis sebab bagian dari G20 yang mewakili 80 persen pendapatan domestik bruto global dan memainkan peran penting dalam memajukan agenda-agenda FATF. Untuk itu, Ivan mengatakan, PPATK akan terus mendorong agar regulasi pemulihan aset diperkuat salah satunya dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Editor:
MADINA NUSRAT
|
Kembali ke sebelumnya |