Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Senin Lusa
Tanggal 18 Nopember 2023
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
AKD - Komisi III
Isi Artikel

KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Senin Lusa

Riyan Rizki Roshali Sabtu, 18 November 2023 - 22:01 WIB loading... A A A

 

"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah," katanya. Luthfi kemudian langsung menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. "MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," katanya. Atas perbuatannya, Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lihat Juga: KPK Tegaskan Belum Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan (abd) Halaman : 12

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 18 November 2023 - 22:01 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Senin Lusa | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1254935/13/kpk-periksa-pj-gubernur-ntb-lalu-gita-ariadi-senin-lusa-1700316710/10

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya