Judul | Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik |
Tanggal | 15 Nopember 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Adopsi - Aspek agama - Islam |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | KOMPAS/NASRU ALAM AZIZ Jemaah haji memadati pelataran Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, untuk melakukan tawaf, Sabtu (3/8/2019). JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1445 H/2024 M rata-rata senilai Rp 105 juta. Usulan BPIH ini masih akan dibahas Panitia Kerja Komisi VIII DPR dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nantinya, calon jemaah haji tidak membayar sepenuhnya BPIH. Mengacu rata-rata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26, calon jemaah membayar rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan sisanya dari sumber lain. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan BPIH ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada 13 November 2023. Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, antara lain, biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah-Mina (Armuzna), pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dan biaya hidup. ERWIN EDHI PRASETYA Para jemaah haji dari Daerah Istimewa Yogyakarta mengantre memasuki ruang pemberangkatan di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/11/2023), Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 UU tersebut menyebutkan, BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ”Jadi, bipih yang harus dibayar calon jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kemenag mengusulkan sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar oleh calon jemaah,” kata Wibowo. Baca juga : Beban Biaya Calon Jemaah Haji Ditetapkan Rp 49,8 Juta Wibowo menambahkan, Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M masih membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nanti akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kemenag untuk disepakati sebagai BPIH 2024. Biaya haji yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. ”Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar calon jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” papar Wibowo. Wibowo mencontohkan, saat penetapan BPIH 1444 H/2023 M, pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Kemenag dan Komisi VIII DPR lalu membentuk Panja BPIH untuk membahasnya. Panja BPIH juga meninjau harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi. Baca juga : Kewajaran Biaya Haji Dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023, akhirnya disepakati BPIH 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 dollar AS senilai Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi senilai Rp 4.040. Disepakati juga bahwa bipih yang dibayar calon jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen dari BPIH). Adapun BPIH yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen). Secara terpisah, Yaqut mengatakan, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH, tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar calon jemaah dan nilai manfaat.
”BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung berapa komposisi besaran Bipih yang dibayar calon jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” ujar Yaqut. Usulan lebih tinggiDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023. Sejumlah faktor yang menyebabkannya, antara lain, kenaikan kurs, baik dollar maupun riyal, dan penambahan layanan. ”Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,” kata Hilman. ”Kalau kita cek nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?” ujarnya. KOMPAS/ADI PRINANTYO Jemaah haji mengunjungi Jabal Rahmah di Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (12/7/2023) sore waktu Arab Saudi. Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya kenaikan kurs. ”Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan tahun 2023, sebesar 146 riyal Arab Saudi. Tapi, asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan,” kata Hilman. Baca juga : Pemerintah dan DPR Tunda Penetapan Biaya Ibadah Haji 2023 Kedua, layanan yang harganya memang naik dibandingkan tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Contohnya, akomodasi di Madinah dan Mekkah. ”Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata 1.373 riyal Arab Saudi, tahun ini kita usulkan 1.454 riyal Arab Saudi. Demikian juga di Mekkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” ujar Hilman. Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan selisih kurs. Contohnya, konsumsi di Mekkah, yang tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan. ”Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Mekkah menjadi 84 kali makan dengan rincian tiga kali makan selama 28 hari sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” kata Hilman. |
Kembali ke sebelumnya |