Judul | Wapres Amin: Penentuan Biaya Haji Mesti Proporsional |
Tanggal | 17 Nopember 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Adopsi - Aspek agama - Islam |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | BPMI - SETWAPRES Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media di sesi keterangan pers seusai memimpin Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2023 di Ballroom Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, subsidi biaya ibadah haji tetap diperlukan agar tidak membebani jemaah. Di sisi lain, besaran subsidi juga jangan sampai memberatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. Kebijakan mengenai biaya haji mesti dibuat secara proporsional. ”Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi lebih besar, bahkan separoh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media di sesi keterangan pers seusai memimpin Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2023 di Ballroom Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). Besaran subsidi yang terlalu besar dapat memengaruhi hasil pengembangan. ”Sehingga kadang hasil dari pengembangannya itu tergerus. Nah, kalau itu dibiarkan, modalnya akan habis. Maka, karena itu sumbangan ini saya kira tetap masih diperlukan supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh (jemaah haji), tetapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH,” ujar Wapres Amin.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik KOMPAS/AGUS SUSANTO Jemaah haji mengelilingi Kabah untuk menjalankan tawaf wada (perpisahan) di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Tawaf wada adalah amalan terakhir yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Mekkah sekaligus berpamitan dengan Kabah.
Sehubungan hal tersebut, Wapres Amin pun meminta agar ada proporsionalitas dalam penentuan biaya haji dan subsidi. ”(Oleh) karena itu, supaya dibuat secara proporsional. (Kalau) Kemarin 50 persen, (ya) jangan 50 persen. Ya, kemarin, kan, Menteri Agama mengajukan 30 persen sumbangannya, 70 persen (ditanggung jemaah). Dicoba itu didiskusikan apa sudah pantas dengan 30 persen? Apa masih harus ditambah subsidinya sehingga beban dari jemaah lebih kurang. Itu yang penting proporsional, lah, yang dilakukan melalui DPR,” kata Wapres Amin. Sementara itu Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menuturkan, biaya haji itu normalnya Rp 95 juta. ”Normalnya itu yang harus dibayar secara full itu Rp 95 juta. Tapi, realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp 48 juta. Kekurangannya itu disubsidi BPKH, subsidi oleh negara. Jadi, sebenarnya jemaah haji Indonesia ini mendapat subsidi pemerintah melakui BPKH,” ujar Anwar Iskandar. Baca juga: Formula Adil Akan Dicari Guna Keberlanjutan Dana Haji dan Keberangkatan Peserta Terdaftar Seluruhnya Seperti diberitakan Kompas.id, Rabu (15/11/2023), Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1445 H/2024 M rata-rata senilai Rp 105 juta. Usulan BPIH ini masih akan dibahas Panitia Kerja Komisi VIII DPR dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nantinya, calon jemaah haji tidak membayar sepenuhnya BPIH. Mengacu rata-rata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26, calon jemaah membayar rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan sisanya dari sumber lain. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan BPIH ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada 13 November 2023. KOMPAS/AGUS SUSANTO Jemaah haji mengelilingi Kabah untuk menjalankan tawaf wada (perpisahan) di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Tawaf wada adalah amalan terakhir yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Mekkah sekaligus berpamitan dengan Kabah. Tambahan kuotaSebelumnya, saat memberikan sambutan pada acara apel Hari Santri Tahun 2023 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 22 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan perihal usulan penambahan kuota haji. Usulan tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud atau Pangeran MBS. Baca juga: Seusai Bertemu Presiden, Menag Sampaikan Tindak Lanjut Tambahan Kuota Haji Pada kunjungannya ke Arab Saudi tanggal 19 Oktober 2023 tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan kepada Pangeran MBS bahwa jemaah haji Indonesia ada yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk mendapatkan kesempatan ibadah haji. Presiden Jokowi pun meminta penambahan kuota haji untuk Indonesia. ”Dan beliau saat itu spontan, ’Besok pagi-pagi saya beri informasi, Presiden Jokowi, berapa tambahan kuota hajinya’. Alhamdulillah, paginya saya diberi tahu sudah diputuskan oleh Perdana Menteri Pangeran MBS bahwa tambahan kuotanya adalah 20.000,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menuturkan jumlah 20.000 tersebut sangat besar sehingga yang menunggu 47 tahun bisa maju menjadi, mungkin 45 tahun atau 40 tahun. ”Ya, masih lama, tetep masih lama. Tapi paling tidak, maju, ini patut kita syukuri. 20.000 juga bukan angka yang kecil,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Presiden RI Joko Widodo memberi kata sambutan saat apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023). Apel Hari Santri tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ekonom dan pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dalam rilisnya 15 November 2023 menyampaikan arti penting penguatan ikatan sosial berupa keterlibatan swasta dan insentif masyarakat. Selain memberikan solusi finansial bagi calon jemaah haji, langkah ini juga akan memperkuat ikatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat. Baca juga: Tingkatkan Nilai Manfaat, Pengelolaan Dana Haji Harus Lebih Optimal Menurut Nur, dengan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 yang mencapai 241.000, penambahan 20.000 jemaah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk merinci lebih lanjut kebijakan biaya haji yang mendukung keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Panja BPIH harus memastikan pelayanan optimal tetap terjamin tanpa meninggalkan aspek keadilan dalam distribusi biaya. ”Kebijakan prorakyat tidak hanya tentang merumuskan angka, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil dan terjangkau untuk menjalankan ibadah haji,” kata Nur. |
Kembali ke sebelumnya |