Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PEMBERANTASAN KORUPSI : Dewas KPK Segera Proses Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
Tanggal 23 Nopember 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menanti surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika hari ini surat sudah diterima, Dewas KPK akan segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.

”Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. (Surat) Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan, mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pada Kamis dini hari, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan sejak 9 Oktober 2023.

Anggota Dewas, Syamsuddin Haris

KOMPAS/SHARON PATRICIA

Anggota Dewas, Syamsuddin Haris

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Tak sebatas menanti surat dari Polda Metro Jaya, menurut Syamsuddin, tetapi juga terbuka peluang penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli dalam kasus yang sama akan dipercepat oleh Dewas KPK.

”Bisa jadi kita percepat (proses etik), ya. Sebab, penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga. Rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” katanya.

Tak hanya dari sisi dugaan tindak pidana, Dewas KPK juga mengusut perkara Firli dari sisi dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya taat asas hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus taat terhadap hukum.

”Setiap orang harus menghormati proses hukum. Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” katanya.

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan KPK, Tanak belum bisa menjawabnya. Sebab, ada lebih dari satu unsur pimpinan di KPK sehingga perlu ada rapat pimpinan terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka Firli sudah berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 91 saksi. Tim penyidik juga menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa data dan dokumen elektronik juga disita, seperti penukaran valuta asing dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa tempat penukaran uang (money changer) dengan nilai total Rp 7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Selain itu, penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Barang bukti lain yang disita tim penyidik adalah pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; satu external hard disk (SSD) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; serta ikhtisar lengkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Anggota kepolisian berjaga di depan rumah aman (<i>safe house</i>) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang tengah digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota kepolisian berjaga di depan rumah aman (safe house) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang tengah digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, tim penyidik, antara lain, menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 flash disk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci atau remote keyless bertuliskan ”Land Cruiser”, 1 dompet bertuliskan ”Lady Americana USA” berwarna coklat berisi Holiday Getaway Voucher 100.000 Special Care Traveloka, serta 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan ”KPK”.

Adapun Firli Bahuri dalam jumpa pers beberapa waktu lalu membantah telah melakukan pemerasan. Ia justru mengklaim yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari serangan balik koruptor.

 
 
Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
  Kembali ke sebelumnya