Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DUGAAN KORUPSI : Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri
Tanggal 24 Nopember 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Pascapenetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli. Dari penyelidikan, tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan atau rencana penyelidikan kepada Firli dimulai 27 November 2023 hingga sepekan selanjutnya.

Selain Firli, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pimpinan KPk. Begitu pula dengan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya akan kembali dipanggil. Untuk kepastian waktu dan jadwal pemeriksaan Firli, lanjut Ade, akan akan disampaikan berikutnya.

”Senin (27/11/2023) hingga sepekan ke depan penyidik telah merumuskan rencana penyidikan," ujar Ade, Jumat (24/11/2023).

Aksi teatrikal menjadi suguhan para mantan pimpinan, penyidik, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aksi teatrikal menjadi suguhan para mantan pimpinan, penyidik, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Penyidik telah melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

”Selanjutnya, penyidik sudah membuat surat ke Mensesneg. Dan hari ini Jumat penyidik mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB untuk 20 hari ke depan. Ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Dalam penetapan tersangka, lanjut Ade, penyidik Polri profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kami tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang.

Penetapan tersangka juga berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara. ”Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kami tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang,” ujar Ade.

Firli Bahuri diperiksa lagi Selasa depan, ada petunjuk dari rumah sewa bos Alexis.

KOMPAS

Firli Bahuri diperiksa lagi Selasa depan, ada petunjuk dari rumah sewa bos Alexis.

Dalam perkembangan kegiatan penyidikan, tim gabungan telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Diberitakan Kompas.id, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00.

Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, Kemensesneg menyiapkan rancangan keppres.

”Jadi, ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK. Kedua adalah pengangkatan ketua sementara (KPK),” kata Ari.

KPK didesak klarifikasi foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

KOMPAS

KPK didesak klarifikasi foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Ari menjelaskan, rancangan keppres disusun karena sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak kejahatan harus diberhentikan sementara (Pasal 32).

”Nah, setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Presiden pada kesempatan pertama. Dan, seperti teman-teman ketahui, saat ini Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Direncanakan malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” ujarnya.

 
 
Editor:
NELI TRIANA
  Kembali ke sebelumnya