Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERGURUAN TINGGI: Kehadiran Kampus Asing, Berkat atau Mudarat?
Tanggal 24 Nopember 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Perguruan Tinggi - Asing
AKD - Komisi X
Isi Artikel

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi Kemendikbudristek terkait aturan main dan kebijakan yang berlaku untuk PT asing.

 
Oleh:
DJWANTORO HARDJITO

Ilustrasi

KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Sehari sebelum peringatan Hari Pahlawan tahun ini, di Kota Pahlawan Surabaya, dicatatkan sebuah tonggak baru dunia pendidikan tinggi di Tanah Air, yakni kehadiran kampus asing, Western Sydney University (WSU). Kampus asing ini diresmikan kehadirannya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai sebuah offshore campus dari WSU di Australia, di Surabaya.

Peresmiannya disaksikan langsung oleh Menteri Pendidikan Australia, Duta Besar Australia di Indonesia, dan Gubernur Jawa Timur.

WSU bertengger di peringkat ke-375 dalam pemeringkatan perguruan tinggi (PT) oleh QS-World University Ranking (QS-WUR) 2024, sementara oleh Times Higher Education (THE) ditempatkan pada posisi ke-301-350 secara global untuk tahun 2024. Sebagai perbandingan, kampus terkemuka di Surabaya, Universitas Airlangga, berada di peringkat ke-345 QS-WUR, dan ITS berada pada posisi ke-621-630 QS-WUR.

Dari pemberitaan dan katalog resmi yang diedarkan, WSU di Surabaya direncanakan akan mulai menerima mahasiswa baru pada September 2024. Lima bidang studi yang ditawarkan adalah pada level S-1, yaitu Applied Finance, Electrical Engineering, Data Science, Computer Science, dan Information & Communications Technology.

Di era perdagangan bebas ini, kehadiran kampus asing adalah sebuah keniscayaan dan tak dapat dibendung. Kehadirannya juga berpotensi menjadi sparring partner bagi perguruan tinggi dalam negeri (PTDN) di Tanah Air untuk memacu peningkatan kualitasnya. Selain itu, devisa yang banyak keluar karena anak-anak muda kita makin banyak melanjutkan studinya di luar negeri diharapkan bisa dihemat.

Di era perdagangan bebas ini, kehadiran kampus asing adalah sebuah keniscayaan dan tak dapat dibendung.

Banyak pertanyaan

Meski demikian, kehadiran WSU sebagai kampus asing pertama yang akan menerima mahasiswa program sarjana menimbulkan banyak pertanyaan.

Sejauh ini, menurut hemat penulis, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Kemendikbudristek terkait aturan main dan kebijakan yang berlaku untuk PT asing ini.

Setidaknya hingga pertengahan tahun 2021, berbagai penjelasan yang disampaikan terkait dengan kebijakan pendirian PT asing di Tanah Air hampir selalu berkisar pada beberapa hal ini, yaitu hanya PT kelas dunia (didefinisikan sebagai yang berperingkat Top-100) yang boleh buka.

Keberadaannya juga hanya diizinkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2021. Kenyataannya, WSU yang berperingkat 300-an bisa buka offshore campus-nya di Surabaya, yang bukan termasuk KEK.

Belum jelas, apakah PT asing ini juga akan dikenai berbagai ketentuan yang selama ini harus diikuti secara ketat oleh PTDN. Misalnya, apakah PT asing juga harus tunduk pada berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi?

Apakah PT asing yang berdomisili di Tanah Air juga harus secara rutin melaporkan berbagai data kinerjanya di Pangkalan Data Dikti (PD-Dikti) dan berbagai pangkalan data lainnya, atau bahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) karena yang bersangkutan bukan berstatus PTN?

https://cdn-assetd.kompas.id/-YW3ypfYtQnurwg04FKcaA2z7VA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F28%2Ffd6656e6-fcf8-47bf-b3eb-cd9ee3c19c58_jpg.jpg

Apakah dosen-dosen yang mengajar di PT asing ini juga diwajibkan memiliki jabatan akademik dan sertifikat profesi dosen, dengan proses dan persyaratan sebagaimana yang berlaku untuk dosen-dosen yang berkarya di PTDN kita?

Informasi yang didapat dari brosur WSU Surabaya yang beredar, masa studi yang harus ditempuh mahasiswa untuk meraih gelar sarjana S-1 adalah tiga tahun, termasuk untuk bidang Electrical Engineering. Pertanyaannya, dapatkah PTDN kita meluluskan mahasiswa S-1 hanya dalam waktu tiga tahun?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, hanya mahasiswa PTDN yang cemerlang yang dimungkinkan untuk menyelesaikan studinya dalam kurun waktu tiga tahun, melalui enam semester reguler dan satu semester antara.

Hal itu disebabkan pada semester I dan II, seorang mahasiswa dibatasi hanya dapat menempuh maksimal 20 satuan kredit semester (SKS), dan pada semester-semester berikutnya mahasiswa yang pandai dapat menempuh maksimal 24 SKS per semester, dan di semester antara dapat menempuh maksimal 9 SKS.

Belum lagi ketentuan untuk mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Rata-rata program MKBM bernilai 20 SKS per semester. Oleh karena itu, secara praktis mahasiswa PTDN hampir mustahil dapat menyelesaikan studinya dalam kurun waktu tiga tahun.

Sementara untuk akreditasi PT asing di negaranya umumnya ketentuan jabatan akademik dosen tidak dijadikan tolok ukur.

Perlu dicatat, keikutsertaan dalam berbagai program MBKM ikut dicatat sebagai salah satu dari Indeks Kinerja Utama (IKU) PTDN. Belum jelas juga apakah mahasiswa WSU diwajibkan menempuh empat mata kuliah (MK) wajib sebagaimana yang harus ditempuh semua mahasiswa kita, yaitu Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama, yang masing-masing berbobot dua SKS.

Tentang jabatan akademik dosen, seorang dosen PTS harus menempuh proses panjang, mulai dari di PT-nya sendiri, ke LLDikti, dan baru kemudian ke Dikti di Jakarta. PT asing umumnya menetapkan jabatan akademik dosennya secara otonom dan cepat.

Dalam ketentuan akreditasi yang berlaku bagi PTDN kita, ada beberapa syarat perlu yang wajib dipenuhi, antara lain persentase dosen dengan jabatan akademik lektor ke atas dan persentase dosen dengan gelar S-3. Sementara untuk akreditasi PT asing di negaranya umumnya ketentuan jabatan akademik dosen tidak dijadikan tolok ukur. Yang berlaku selama ini, penyetaraan jabatan akademik dosen WNI yang semula berkarya di PT luar negeri masih sangat sulit dilakukan.

Perlu kejelasan dan keadilan bagi PTDN

Berbagai pertanyaan dan kesimpangsiuran informasi yang muncul seputar kehadiran PT asing di Tanah Air ini seyogianya harus segera diberikan kejelasan. Kebijakan yang jelas dan adil (fair) atau bahkan perlindungan dan keberpihakan pada PTDN—yang selama ini sudah berjibaku mendidik para sarjana kita, generasi calon pemimpin bangsa— harus segera disampaikan secara terang benderang sebelum makin banyak PT asing yang dibuka di Tanah Air.

PT asing yang beroperasi di Indonesia seyogianya tidak dibebaskan begitu saja dari kewajiban untuk memenuhi berbagai ketentuan penjaminan mutu yang selama ini wajib diikuti oleh PTDN. Oleh karena itu, PT asing seyogianya tidak hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akreditasi di negara asalnya, tetapi juga di negara kita juga.

https://cdn-assetd.kompas.id/JleFDeKqIKjb1D1p2-m85dr7Th0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F18%2F976eba39-d684-4e97-9a5f-a4cd33db3901_jpg.jpg

Penulis berpengalaman lima tahun menjadi dosen di sebuah PT asing di Malaysia, sebuah offshore campus dari sebuah universitas yang berasal dari Australia. Dalam hal ini, PT asing ini wajib mengikuti dan memenuhi ketentuan akreditasi dari dua negara sekaligus, yaitu dari Australia dan Malaysia.

Ada satu pengalaman yang baik. Dalam satu kesempatan asesmen akreditasi, para asesor akreditasi dari kedua negara dimungkinkan untuk melakukan asesmen dalam waktu bersamaan sehingga para asesor juga bisa saling bertukar pikiran dan pengalaman, dan yang diakreditasi bisa menghemat energi dan waktunya.

Demikian pula sebaliknya, banyaknya ketentuan dan regulasi yang sangat mengikat gerak PTDN selama ini seyogianya terus dilonggarkan, khususnya untuk PT yang sudah membuktikan kinerja dan kualitasnya, dan bahkan sudah mulai masuk dalam berbagai pemeringkatan internasional.

Berbagai skema dukungan, hibah, dan insentif seyogianya disediakan, termasuk untuk PTS, dan bahkan terus ditingkatkan untuk PTDN semacam ini, agar makin dapat meningkatkan kualitasnya dan mampu bersaing dengan para pendatang baru ini.

Dengan demikian, kehadiran PT asing di Indonesia benar-benar dapat menjadi katalisator peningkatan mutu PTDN, meningkatkan kualitas pengembangan SDM kita, menghemat atau bahkan meningkatkan penerimaan devisa karena meningkatnya kehadiran mahasiswa asing di Indonesia. Bukan sebaliknya, justru mematikan PTDN yang selama ini sudah jungkir balik berjuang.

Semoga kehadiran PT asing menjadi berkat, bukan mudarat.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tidak Tegesa-gesa Beri Izin Perguruan Tinggi Asing

Djwantoro Hardjito Guru Besar Teknik Sipil, Universitas Kristen Petra, Surabaya

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
  Kembali ke sebelumnya