Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PEMBERANTASAN KORUPSI : Periksa Anggota DPR Vita Ervina, KPK Dalami Program di Kementan
Tanggal 29 Nopember 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman 3
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Komisi IV
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi IV DPR Vita Ervina terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Vita dimintai keterangan terkait dengan program dan kegiatan yang ada di Kementerian Pertanian.

Politisi dari PDI-P itu hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30, Selasa (28/11/2023). Selain Vita, KPK memeriksa empat pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, dan Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

“Enam saksi ini sudah hadir seluruhnya dan tentu sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Seusai diperiksa KPK selama 7,5 jam, Vita enggan menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik. Namun, Vita mengaku diajukan sebanyak 28 pertanyaan. Ia pun mengaku tak mengetahui aliran uang dari Syahrul ke anggota Komisi IV.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta resmi ditahan KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta resmi ditahan KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam.

Untuk diketahui, rumah Vita telah digeledah KPK pada Rabu (15/11). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita catatan dokumen dan bukti elektronik.

Namun, saat ditanya terkait penggeledahan tersebut, Vita mengaku tak ada barang yang terkait perkara di Kementan. Ia juga mengaku tidak menerima uang terkait kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Vita dipanggil KPK karena salah satu mitra kerja dari Komisi IV adalah Kementan. Penyidik mendalami program-program dan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementan.

Selain itu, KPK mencoba melihat secara komprehensif bagaimana terjadinya dugaan korupsi di Kementan. Sejauh ini, KPK sudah mendapatkan adanya setoran dari pejabat eselon satu dan dua Kementan ke Syahrul. Asep menjelaskan, penyidik mencari keterangan asal uang setoran itu apakah dari uang pribadi atau yang lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ada tiga kluster kasus dugaan korupsi di Kementan yang dilaporkan masyarakat.

Selain pemerasan, ada kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan hortikultura. Laporan dari masyarakat terkait kasus di Kementan sudah masuk pada 2020. Pimpinan KPK sudah mendisposisi kasus ini untuk diselidiki, tetapi ternyata tak ditindaklanjuti. Surat perintah penyidikan kasus di Kementan baru terbit pada 2023.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan disposisi dari pimpinan yang tidak ditindaklanjuti hingga tiga tahun. Padahal, Berdasarkan Undang-Undang KPK, ketika ditemukan indikasi perkara dugaan korupsi dilaporkan kepada pimpinan KPK. Jadi, tanggung jawab penuh KPK ada di pimpinan.

Ia pun mempertanyakan pimpinan KPK yang menyatakan tidak ada sarana untuk monitor dan evaluasi, padahal setiap tahun ada rapat kerja yang mengevaluasi kinerja dan mempersiapkan program kerja tahun berikutnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (28/3/2023), di Jakarta.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (28/3/2023), di Jakarta.

Boyamin kembali menegaskan bahwa tanggung jawab dalam penanganan perkara ada pada pimpinan. Ia berharap, persoalan ini segera dibenahi. Pimpinan KPK harus kolektif kolegial, salah satunya agar bisa mencegah terjadinya pertemuan dengan orang yang sedang berperkara.

Pemeriksaan Firli

Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penyidik berencana memeriksa Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Firli yang beberapa waktu lalu sudah diberhentikan sementara oleh Presiden dari jabatan Ketua KPK, akan digelar pada Jumat (1/12).

Sebelum itu, penyidik berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi, salah satunya Syahrul, pada Rabu (29/11). Terkait hal ini, tim penyidik telah berkoordinasi dengan KPK karena Syahrul saat ini ditahan oleh KPK.

https://cdn-assetd.kompas.id/IA4tTILzXlnXRQoedwsamtt5ROs=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F04%2F6f06111b-cdac-4d49-9b81-b01b79f9a515_jpg.jpg

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Terkait proses hukum terhadap Firli ini, Ali Fikri menjelaskan, pimpinan KPK telah sepakat bahwa KPK tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, rapat pimpinan sudah membahas persoalan ini dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah tersebut sehingga KPK tidak memberikan bantuan.

 
 
Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
  Kembali ke sebelumnya