Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Politisi PDIP Dicecar Soal Pembahasan Program Aspirasi Yang Berujung Suap
Tanggal 13 September 2016
Surat Kabar Rakyat Merdeka
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi terlibat dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang berasal dari dana apirasi DPR. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan dalam pemeriksaan Yoseph, penyidik KPK mempertanyakan perihal pertemuan dan rapat-rapat pembahasan program aspirasi. Kuat dugaan, Yosep mengetahui seluk beluk kasus yang menyeret beberapa anggota Komisi V DPR. "Yang bersangkutan juga ditanya soal apa yang diketahui tentang kasus Kemenpupera," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (13/9). Diketahui KPK memeriksa Yoseph, sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan itu bukan yang pertama. Yoseph pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang sama. Dalam kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemenpupera. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI. Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kemenpupera dan sejumlah Anggota dan Pimpinan Komisi V DPR. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Damayanti Wisnu Putranti yang didapat wartawan, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan seluruh anggota komisi V diwakili tiap fraksi menerima fee dari sejumlah pengusaha dalam pemulusan dana aspirasi yang kemudian direalisasikan melalui proyek di Kemenpupera. Tak hanya itu, Damayanti mengaku Ketua Komisi V juga kecipratan. Keterangan Damayanti juga dikuatkan oleh keterangan tersangka Amran. Pada kesaksiannya kepada penyidik KPK, Agustus 2016 lalu, Amran yang sudah mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, menyebutkan jumlah pihak-pihak yang mendapat fee dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Antara lain, Amran mengatakan bahwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menerima fee Rp 8 miliar atas dana aspirasinya untuk proyek jalan. Selain itu, tersangka Amran juga membeberkan nama-nama pejabat Kementerian PUPR yang menerima fee ke KPK. [zul]  
  Kembali ke sebelumnya