Judul | PEMBERANTASAN KORUPSI : KPK Terus Buru Harun Masiku |
Tanggal | 04 Januari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk terus mencari tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron. Harun dinilai seharusnya bisa ditangkap jika ada kemauan politik dari presiden dengan menggunakan seluruh sumber daya penegakan hukum dan intelijen yang ada. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terus mencari dan berusaha menangkap Harun. KPK sudah membangun kerja sama dengan penegak hukum lain dalam mencari buruan, baik di dalam negeri maupun bekerja sama dengan negara lain.
”Kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO (daftar pencarian orang) KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkahnya pun juga tidak perlu terus dipublikasikan,” kata Ali saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun meninggal, menurut Ali, pernyataan tersebut bertujuan agar KPK terus semangat mencari dan menangkap Harun. Namun, apabila Boyamin mempunyai informasi dan data akurat soal kematian Harun, maka bisa disampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat, bukan di ruang publik. KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Sejauh ini, kata Ali, KPK belum memperoleh informasi soal kematian Harun. Ia membenarkan bahwa terakhir Harun diketahui berada di salah satu negara di Asia Tenggara. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atau sehari setelah KPK menangkap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. KPK menyangka Harun telah menyuap Wahyu dalam proses pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebelumnya, pada 28 Desember 2023, penyidik KPK telah memanggil Wahyu. Ia didalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun. Selain itu, Wahyu juga dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap kepadanya. Dikutip dari Kompas.com, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Padahal, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Seusai diperiksa KPK, Wahyu mempertanyakan mengapa KPK tidak segera menangkap Harun. Ia mengaku sudah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK dan berharap Harun berhasil ditangkap. KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Wahyu terbukti menerima suap dari bekas calon anggota legislatif DPR dari PDI-P, Harun Masiku. Terkait dengan informasi kematian Harun, Boyamin mengaku itu merupakan hasil analisisnya. Menurut dia, Harun tidak akan mampu sembunyi lama. Harun seharusnya mudah ditangkap jika masih hidup. Boyamin juga mendapatkan informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa Harun sudah meninggal. Namun, ia belum mempunyai buktinya. Menurut Boyamin, peluang menangkap Harun sangat kecil. Karena itu, ia meminta KPK untuk menyidangkan Harun secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Sebab, isu penangkapan Harun sampai sekarang hanya permainan kata-kata dan retorika. Menurut Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) Mochamad Praswad Nugraha, sudah terlalu banyak tekanan politik sejak awal penyidikan Harun. Akibatnya, kasus ini menjadi berlarut-larut. ”Harun Masiku semestinya bisa tertangkap di mana pun dia berada, terlebih lagi dengan perkembangan teknologi dan IT (teknologi informasi) intelijen yang dimiliki oleh penegak hukum saat ini, baik oleh KPK maupun Polri,” kata mantan penyidik KPK yang pernah masuk ke dalam tim pengejaran Harun tersebut. Pada 2021, kata Praswad, Harun berada di salah satu negara di Asia Tenggara. Namun, ia enggan menyebutkan nama negara tersebut. Menurut Praswad, diperlukan kemauan politik dari presiden selaku panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia. Presiden dapat menggunakan seluruh sumber daya penegakan hukum dan intelijen yang berada di seluruh dunia agar mencari Harun. Jika benar Harun masih hidup, menurut Praswad, pasti tertangkap. Ia menegaskan, drama pencarian Harun harus segera selesai pada periode pemerintahan sekarang agar tidak menjadi monumen kegagalan hukum pemberantasan korupsi. Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
|
Kembali ke sebelumnya |