Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hari Terakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka hingga Pukul 23.59
Tanggal 15 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Hari ini menjadi batas akhir pelayanan pindah pemilih tahap pertama, khusus bagi pemilih dengan lima kriteria.

JAKARTA,KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang waktu layanan pindah memilih yang biasanya berakhir pukul 16.00, menjadi pukul 23.59, di hari terakhir pengurusan surat pindah memilih tahap pertama, Senin 15/1/2024). Tingginya animo pemilih mengurus surat pindah memilih yang terlihat beberapa hari menjelang tenggat, menjadi indikasi kuatnya partisipasi pemilih saat pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz ditemui di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1), mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan mekanisme pindah memilih bagi para calon pemilih yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sejak jauh-jauh hari secara masif. Meski demikian, banyak yang baru mengurusnya jelang batas akhir pengurusan.

Oleh karena itu, KPU telah meminta agar tempat-tempat yang memberikan layanan pindah memilih bekerja lebih lama. Contohnya, KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta yang akan beroperasi hingga pukul 23.59, Senin, dari biasanya hanya hingga pukul 16.00.

“Ya tentu, itu (membuka layanan sampai tengah malam) kebijakan KPU RI agar jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT (tidak dapat memilih),” kata Mellaz.

https://cdn-assetd.kompas.id/mEaKIPblQr8tfvO709wID_2-uK4=/1024x2334/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F76668a17-b5fc-450f-98ef-98373da174fe_png.png

Selain di KPU kabupaten/kota, pemilih yang ingin pindah memilih bisa mengurusnya di Panitia Pemungutan Suara PPS di kantor kelurahan atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada di kantor kecamatan.

Ditanyakan soal kemungkinan perpanjangan masa pengurusan pindah memilih tahap pertama mengingat tingginya animo pemilih, Mellaz belum bisa memastikannya. “(Kemungkinan perpanjangan) nanti kita lihat. Ini, kan, posisinya (masih) sampai besok,” ujar Mellaz.

Tenggat pengurusan pindah memilih di tahap pertama ini, berlaku untuk para pemilih dengan kriteria, pindah domisili; bekerja di luar domisili; sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi; menjalani rehabilitasi narkoba; dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi.

Pada Minggu atau sehari sebelum tenggat, antusiasme calon pemilih mengurus pindah memilih terlihat di banyak tempat. Salah satunya tampak di pos layanan KPU DKI Jakarta, di sekitar Bundaran HI, saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Sejak layanan dibuka pukul 06.30, antrean calon pemilih langsung mengular.

Baca juga: Jelang Tenggat Pindah Memilih, Pemilih Serbu Titik-titik Layanan KPU

Sejumlah warga yang tengah mengurus surat pindah memilih di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Sejumlah warga yang tengah mengurus surat pindah memilih di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, memprediksi, jumlah pemohon akan mencapai puncaknya, hari ini. Karena itu, pihaknya memutuskan memperpanjang waktu layanan hingga tengah malam. Merujuk data KPU DKI Jakarta hingga pukul 09.04, Minggu, sebanyak 44.430 orang masuk untuk memilih di Jakarta. Ada pula 44.964 warga Jakarta yang pindah memilih ke daerah lain.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, melihat tingginya animo pemilih mengurus pindah memilih sebagai salah satu indikasi akan kuatnya partisipasi pemilih saat Pemilu 2024. Terlebih peta persaingan antarpeserta pemilu yang ketat, bisa kian mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya agar jagoannya tak kalah di pemilu.

Iklan

Dana kampanye

Sementara itu, terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU RI merilis, pihaknya telah menerima LADK perbaikan dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu pada tenggat penyampaian LADK perbaikan, 12 Januari lalu. Namun, belum semua laporan dinyatakan lengkap dan cakupan informasinya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: LADK Perbaikan PSI Diserahkan, tetapi Masih Tetap Belum Lengkap dan Belum Sesuai

Baliho calon anggota legislatif di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). KOMPAS/AGUS SUSANTO

Baliho calon anggota legislatif di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya parpol tersisa yang dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Selain PSI, Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, masih ada sembilan calon anggota legislatif (caleg) dari lima parpol yang tak menyampaikan LADK perbaikan. Jumlah ini menyusut dibandingkan sebelumnya di mana sebanyak 119 caleg tak menyampaikan LADK.

Belum jelas tindakan KPU terhadap parpol dan caleg yang LADK-nya belum lengkap, belum sesuai ketentuan atau bahkan tak menyampaikan LADK. Hingga Minggu malam, Anggota KPU Idham Kholik belum merespons pertanyaan dari Kompas.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan KPU mengenai status LADK tersebut. Namun, komunikasi masih berlangsung, sehingga ia tak bisa menjelaskan baik hasil maupun penyebab LADK perbaikan PSI dinyatakan masih belum lengkap dan belum sesuai. “Kami sedang komunikasi ke KPU juga, mohon sabar ya,” tutur Grace.

Baca juga: Adu Jurus Capres Memikat Hati Pemilih

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerahkan surat keputusan pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI, di Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerahkan surat keputusan pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI, di Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkapkan, ada dua catatan yang diberikan KPU terhadap LADK partainya. Pertama, terdapat bukti sumbangan barang dari caleg yang belum ditandatangani. Kedua, ada ada saldo negatif atas LADK caleg. “Kami sudah klarifikasi ke KPU dan dianggap tidak substansial,” kata Mahfuz.

Dugaan kecurangan

Terkait beredarnya rekaman suara tentang pengerahan dana desa untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, informasi itu tengah didalami. "Masih ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Batu Bara," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara tentang Pengerahan Dana Desa

Pada unggahan rekaman suara yang beredar itu disematkan narasi yang menyebutkan rekaman merupakan suara dari dandim, kapolres, kajari, dan penjabat bupati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Setelah rekaman itu beredar, para pejabat dimaksud membantahnya.

Kapolres Batubara Ajun Komisaris Besar Taufiq Hidayat menyebut itu bukan suaranya. Begitu pula disampaikan oleh Komandan Kodim 0208/Asahan Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Bassarewan. ”Kami tidak pernah rapat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan kepala desa tentang pengerahan,” katanya.

 
  Kembali ke sebelumnya