Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jelang Tenggat Pengurusan Pindah Memilih, Pemilih Masih Bingung
Tanggal 13 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Selain terus menyosialisasikan soal pengurusan pindah pemilih, KPU juga ”jemput bola”.

JAKARTA, KOMPAS — Calon pemilih yang tak bisa memilih di tempat pemungutan suara asal saat waktu pencoblosan, 14 Februari 2024, antusias mengurus surat pindah memilih menjelang batas akhir tahap pertama pengurusan surat, 15 Januari 2024. Namun, tak sedikit pula calon pemilih yang masih kebingungan untuk mengurusnya. Komisi Pemilihan Umum berjanji memperkuat sosialisasi, bahkan ”jemput bola” agar tak ada pemilih yang kehilangan hak pilih.

Calon pemilih yang masih bingung itu, di antaranya, dijumpai di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Yogi Dian (22), mahasiswa Universitas Mataram, Jumat (12/1/2024), mengatakan, dirinya belum sempat mengurus surat pindah memilih karena sibuk kuliah dan bekerja. Meski demikian, ia menyatakan tidak ingin sampai kehilangan suara pada Pemilu 2024.

Karena itu, Yogi yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, berencana mengurus surat pindah memilih pada Senin (15/1) ke KPU. ”Saya sudah janjian sama teman-teman dari Nusa Tenggara Timur. Tetapi, mau cari informasi dulu bagaimana mengurus itu (pindah memilih),” kata Yogi yang pemilu kali ini jadi pemilu keduanya setelah 2019.

Baca juga: Informasi Pindah Memilih Masih Terbatas, KPU Diminta Gencarkan Sosialisasi

https://cdn-assetd.kompas.id/0T_l04UVgS81nBjw2LdcdyLao_0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F04%2F10%2F7d1d53ef-cbaf-4b16-9a27-ec851a91a333_jpg.jpg

Seorang warga menunjukkan surat pindah memilih (A5) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).

Nadia Nuril (28), dosen di Universitas Mataram, juga masih belum mengetahui cara mengurus surat pindah memilih. ”Saya dan teman-teman lain dari luar NTB juga masih bertanya-tanya, sebenarnya untuk mengurus di mana, ya? Apakah benar tinggal bawa KTP saja atau harus ada yang diurus (dipersiapkan) terlebih dahulu? Kalau pengalaman memilih di luar daerah asal sebelumnya, saya bawa e-KTP saja,” kata Nadia yang berasal dari Madiun, Jawa Timur.

Keputusannya memilih di Mataram karena ia tak mungkin pulang ke Madiun saat waktu pemungutan suara. Apalagi saat penyelenggaraannya tidak ada libur panjang. ”Jadi, kalau batas pengurusannya Senin ini, harus ke KPU Mataram,” katanya.

Hendric (32), calon pemilih asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah lebih dari tiga tahun tinggal di Mataram, juga mengaku belum mengetahui pengurusan pindah memilih. Bahkan, ia baru tahu jika batas pengurusannya pada 15 Januari ini. ”Saya akan mengurusnya Senin nanti karena memang berencana memilih di Mataram,” kata karyawan salah satu bank swasta itu.

Sementara di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, antusiasme calon pemilih mengurus surat pindah memilih sudah tampak. Di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, misalnya, menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat Reza Maulana, ada 110 calon pemilih yang mengurus surat pindah memilih agar bisa memilih di TPS di Sukabumi Selatan. Mereka yang mengurus surat itu berlatar belakang pekerja dan mahasiswa.

Baca juga: Kiat agar Tak Kehilangan Hak Pilih

https://cdn-assetd.kompas.id/mEaKIPblQr8tfvO709wID_2-uK4=/1024x2334/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F76668a17-b5fc-450f-98ef-98373da174fe_png.png

Iklan

Berkaca pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, calon pemilih bisa datang langsung ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota. Namun, sebelum itu, calon pemilih harus menunjukkan KTP-el atau kartu keluarga dan bukti dukungan alasan pindah memilih.

Adapun pemilih yang pindah memilih harus memenuhi sembilan kriteria. Kriteria itu, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian alasan lain, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Menyikapi masih adanya calon pemilih yang bingung di Mataram, Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi untuk menyosialisasikan proses pindah memilih.

Warga bekerja sebagai tenaga penyortir dan pelipat surat suara Pemilu di Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024).

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga bekerja sebagai tenaga penyortir dan pelipat surat suara Pemilu di Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024).

Sejalan dengan itu, mereka juga setiap hari membuka posko di Kantor KPU Mataram untuk masyarakat luar Mataram yang ingin memilih di kota itu. ”Selain di KPU Mataram, bisa juga di kelurahan masing-masing (untuk mengurus pindah memilih). Masyarakat harus membawa KTP-el dan kartu keluarga serta keterangan belajar atau bekerja untuk memperkuat alasan pindah memilih karena itu yang nanti diunggah,” kata Husni.

Sabtu-Minggu buka

Di DKI Jakarta, KPU setempat membuka layanan pindah memilih pada Sabtu dan Minggu (13-14 Januari 2024) dari pukul 09.00 hingga 15.00 di kantor KPU tingkat kabupaten/kota. Bukan hanya itu, petugas KPU akan jemput bola dengan membuka posko layanan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di kawasan Bundaran HI, Minggu.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, hingga kini petugas KPU masih fokus melayani calon pemilih yang ingin pindah memilih dan jumlah mereka yang mau pindah memilih pun terus bertambah sehingga berapa total jumlah pemilih yang pindah memilih belum terakumulasi. Ia memprediksi jumlahnya terus bertambah dan mencapai puncaknya pada batas akhir waktu layanan, Senin mendatang.

”Sekarang kami mendata pemilih. Kalau pemilu sebelumnya belum terhubung pada sistem informasi, sedangkan sekarang terobosannya sudah terhubung dengan data pemilih. Bisa dicatat dari tempat tujuan atau tempat asal ketika masyarakat ingin pindah memilih,” tambahnya. Dengan demikian, publik tak perlu lagi kembali ke asalnya untuk mengurus kebutuhan pindah memilih.

Baca juga: Serba-serbi Menggunakan Hak Pilih di Luar Negeri

Pekerja menata kotak surat suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPR di gudang logistik KPU Kota Bekasi di Bekasi Utara, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja menata kotak surat suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPR di gudang logistik KPU Kota Bekasi di Bekasi Utara, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).

Tahap kedua

Setelah tenggat tahap pertama pengurusan pindah memilih pada 15 Januari, masih terbuka bagi calon pemilih yang ingin pindah memilih di tahap kedua yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada 7 Februari 2024.

Hanya saja, syarat agar pindah memilih dikabulkan lebih ketat. Calon pemilih harus memenuhi satu dari empat kriteria, yakni calon pemilih sedang bertugas di tempat lain atau jauh dari TPS asal, tengah sakit dan menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, tugas KPU tidak hanya perlu mengintensifkan sosialisasi soal pengurusan pindah memilih, tetapi juga menyosialisasikan bahwa pemilih yang pindah memilih tak akan menerima semua jenis surat suara, khususnya bagi mereka yang pindah memilih ke luar daerah pemilihan tempat TPS asal.

”Soal TPS tujuan yang ditentukan oleh KPU, bukan dipilih sendiri oleh pemilih, juga harus disosialisasikan. Jangan sampai pemilih tidak mengetahui sehingga pada hari-H datang ke TPS yang salah,” tambahnya.

 
  Kembali ke sebelumnya