Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Warga Antusias agar Bisa Ikut Menentukan
Tanggal 16 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Selain 15 Januari, pindah memilih bisa dilakukan pada 7 Februari jika memenuhi syarat.

JAKARTA, KOMPAS — Animo masyarakat tak surut dalam mengurus pindah memilih pada Senin (15/1/2024), hari terakhir pengurusan pindah memilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah warga mengaku rela mengurus pindah memilih agar bisa ikut menentukan masa depan Indonesia.

Di Sulawesi Selatan, tercatat 36.228 pemilih pindah memilih di luar daerah Sulsel. Sebaliknya, ada 37.666 pemilih yang masuk untuk memilih di wilayah Sulsel.

 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romi Hermanto, Senin, mengungkapkan, jumlah warga yang mengurus pindah memilih terus bertambah. ”Angka-angkanya masih terus bergerak. Laporan masih terus masuk dari KPU kota dan kabupaten. Nanti malam setelah ditutup akan kami rekap kembali datanya,” ucapnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romi Hermanto, Senin, mengungkapkan, jumlah warga yang mengurus pindah memilih terus bertambah.

Untuk pengurusan pindah memilih paling lambat 15 Januari seperti diatur dalam UU Pemilu, pemilih harus memenuhi alasan di antaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tugas belajar.

Selain itu, ada pula pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 7 Februari. Hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait ketentuan hari terakhir pengurusan pindah memilih yang menyatakan bagi pemilih karena kondisi tidak terduga harus memenuhi alasan, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Untuk pindah memilih batas waktu 15 Januari, KPU telah menetapkan bahwa warga dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga pukul 23.59. KPU tidak akan memperpanjang pelayanan pengurusan pindah memilih untuk batas waktu tersebut.

Seorang warga tengah mengurus surat pindah memilih saat di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau <i>car free day</i>, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Seorang warga tengah mengurus surat pindah memilih saat di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Adanya batas waktu itu membuat warga silih berganti mendatangi kantor-kantor KPU di sejumlah kota di Indonesia. Seperti halnya di Sulsel, kantor KPU Kota Pontianak, Kalimantan Barat, didatangi sejumlah warga, baik karyawan maupun mahasiswa, untuk mengurus pindah memilih. Sebagai kota perdagangan dan jasa, dan tempat berdirinya sejumlah perguruan tinggi, membuat Kota Pontianak menjadi salah satu kawasan urban yang dihuni warga dari sejumlah daerah, termasuk daerah pedalaman.

Anggara Pamungkas (25), salah satu karyawan swasta di Kota Pontianak, memutuskan pindah memilih di Pontianak. Dia beralasan menggunakan hak suaranya di Pontianak karena ia tercatat dalam daftar pemilih tetap di kampung halamannya di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang memakan waktu tempuh sekitar lima jam dari Pontianak. ”Itulah yang jadi pertimbangan saya mengurus pindah memilih di Kota Pontianak,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Tenggat Pindah Memilih, Pemilih Serbu Titik-titik Layanan KPU

Sangat berharga

Anggara mengatakan, satu suara sangat berharga sekali untuk masa depan Indonesia lima tahun ke depan. Oleh sebab itu, ia mengurus pindah memilih agar bisa menentukan pilihan untuk kepemimpinan di negara ini lima tahun ke depan. ”Saya berharap, ke depan, Indonesia lebih maju dan berkembang. Siapa pun yang akan terpilih menjadi pemimpin bisa menjadikan Indonesia lebih baik,” tuturnya.

Vicky Cung (20), mahasiswi semester lima salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, juga mengurus pindah memilih karena dalam waktu dekat akan mengikuti pertukaran mahasiswa ke Yogyakarta. Vicky yang asli Pontianak ini akan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta.

Iklan

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh mengatakan, data sementara jumlah warga yang mengurus pindah memilih hingga Minggu (14/1/2024) malam sekitar 2.000 pemilih. Jumlah persisnya belum direkap karena data terus berkembang.

https://cdn-assetd.kompas.id/mEaKIPblQr8tfvO709wID_2-uK4=/1024x2334/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F76668a17-b5fc-450f-98ef-98373da174fe_png.png

Di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, hingga Senin sore, sejumlah warga silih berganti mendatangi kantor KPU di kota itu untuk mengurus pindah memilih. Syarifah S. Rahayu (24), warga Jawa Tengah, mengurus pindah memilih di Kota Bandar Lampung.

”Saya pindah memilih karena bekerja sebagai guru bimbingan belajar di Bandar Lampung. Saya belum bisa pulang kampung saat pemilu tanggal 14 Februari 2024,” kata Syarifah.

Bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rumah tahanan, dapat mengurus pindah memilih hingga 7 Februari atau H-7 pemungutan suara.

Hal serupa juga dilakukan oleh Nabila Rizki (20), warga Bandar Lampung, yang saat ini sedang berkuliah di Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku tidak bisa pulang ke Lampung pada 14 Februari 2024. Karena itulah, ia menyempatkan diri untuk mengurus surat pindah memilih agar saat pemilu nanti bisa mencoblos di Semarang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rumah tahanan, dapat mengurus pindah memilih hingga 7 Februari atau H-7 pemungutan suara. Pemilih yang memenuhi syarat tersebut diharapkan dapat segera menentukan wilayah tempat pemungutan suara yang dituju dan segera mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota untuk menghindari penumpukan antrean di waktu-waktu mendekati akhir pengurusan.

”Sejauh ini kami mengikuti ketentuan dan tidak ada waktu perpanjangan pengurusan pindah memilih,” kata Betty.

Petugas mengecek surat pindah memilih pada hari terakhir pengurusan pindah memilih tahap pertama di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/1/2024).

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas mengecek surat pindah memilih pada hari terakhir pengurusan pindah memilih tahap pertama di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/1/2024).

Perlu didukung

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada pemilih yang belum mengurus pindah memilih, ada kemungkinan sosialisasi yang masih kurang, pemilih belum mengambil keputusan untuk pindah memilih, dan banyaknya masyarakat yang belum memahami pindah memilih.

Oleh karena itu, ia berharap agar KPU mengakomodasi masukan masyarakat yang belum terdaftar dengan memperpanjang pindah memilih setidaknya sampai tiga hingga lima hari ke depan.

Baca juga: Demi Hak Pilih, Warga Mengurus Kepindahan TPS

Di sisi lain, ia menyayangkan Bawaslu yang seolah tidak proaktif menjaga pemilih menggunakan hak pilihnya. Salah satu indikatornya adalah tidak terlihat membuka posko aturan pindah memilih. Padahal, Bawaslu memiliki sumber daya memadai untuk membantu pemilih menggunakan hak pilihnya, terutama bagi pemilih yang membutuhkan akses pindah memilih.

Hal senada juga disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Robi Cahyadi Kurniawan. Menurut Robi, penyelenggara pemilu harus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih. Menurut dia, partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 semestinya bisa lebih tinggi dari partisipasi kumulatif pada Pemilu 2019 yang mencapai 82 persen.

(COK/JUM)

  Kembali ke sebelumnya