Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Masyarakat Sipil Berkoalisi Cegah Kecurangan Pemilu
Tanggal 17 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan Umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Publik harus mengawasi proses penghitungan suara untuk mencegah kecurangan di Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Potensi pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat menodai wajah demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, koalisi masyarakat sipil di Indonesia meluncurkan aplikasi JagaSuara2024 sebagai bagian dari usaha mengawal tahapan pemilu pada titik akhir, yakni penghitungan suara.

Direktur Eksekutif Net Grit Hadar Nafis Gumay dalam acara peluncuran aplikasi JagaSuara2024, Selasa (16/1/2024), di Jakarta, menuturkan, rakyat harus terlibat penuh mengawal proses Pemilu 2024 pada semua tahapan. Namun, pada tahapan penghitungan suara, kewaspadaan harus semakin besar sebab tahap itu merupakan titik akhir potensi kecurangan atau pelanggaran.

”Tujuan akhir dari proses pemilu adalah meraup suara sebanyak-banyaknya. Karena itu, potensi kecurangan pada tahap ini juga besar,” kata Hadar.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Kian Vulgar

Jadi alat kontrol

Aplikasi JagaSuara2024 dirancang bersama oleh belasan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Net Grit, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Aplikasi itu dapat diunduh oleh siapa saja melalui Android. Aplikasi itu dipakai untuk melakukan rekapitulasi cepat versi masyarakat sipil. Adanya rekapitulasi tersebut dapat menjadi alat kontrol terhadap rekapitulasi yang dilakukan lembaga resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

https://cdn-assetd.kompas.id/NVHb2se-eCdbeSriLXupZVl_E1k=/1024x1067/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F16%2F1dec754d-35b2-4d30-a82c-72c247fd5e3c_jpeg.jpeg

Hadar menjelaskan, semua warga dapat menggunakan aplikasi tersebut. Pengguna cukup mengirimkan foto lembar rekapitulasi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Perolehan suara dari foto lembar rekapitulasi tingkat TPS tersebut akan dijumlahkan secara otomatis oleh sistem. Namun, aplikasi ini hanya untuk rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden dan anggota DPR.

”Adanya dokumentasi rekapitulasi di TPS memberikan warning (peringatan) kepada penyelenggara dan siapa pun untuk tidak melakukan kecurangan,” kata Hadar.

Hadar berharap akan banyak warga yang menggunakan aplikasi JagaSuara2024 agar semakin banyak pula lembar rekapitulasi terdokumentasi.

Baca juga: Pelanggaran Menggerus Kepercayaan pada Pemilu

Iklan

”Pemilu tahun ini rasa-rasanya potensi pelanggaran besar sehingga partisipasi publik sangat penting, bukan hanya memilih, tetapi juga mengawal suara yang telah kita berikan,” kata Hadar.

Dengan menggunakan replika surat suara, anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan tata cara mencoblos kepada pengunjung di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (24/12/2023). Warga diajak untuk tidak golput karena satu suara akan menentukan hasil Pemilu 2024.

KOMPAS/ZULKARNAINI

Dengan menggunakan replika surat suara, anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan tata cara mencoblos kepada pengunjung di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (24/12/2023). Warga diajak untuk tidak golput karena satu suara akan menentukan hasil Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Iwan Misthohizzaman menambahkan, dengan kondisi seperti sekarang, kehadiran JagaSuara2024 sangat penting agar publik dapat mengawal suaranya. ”JagaSuara2024 adalah upaya menjaga demokrasi tetap sehat,” kata Iwan.

Menurut Iwan, adanya konflik kepentingan antara Presiden Joko Widodo dan salah satu kontestan, yakni calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, anaknya, membuat potensi pelanggaran kian besar.

Sebenarnya publik telah mempersoalkan pencalonan Gibran, Wali Kota Solo, anak sulung Joko Widodo tersebut, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan usia di bawah 40 tahun boleh menjadi calon presiden.

”Integritas penyelenggara juga banyak dipersoalkan oleh publik,” kata Iwan.

Baca juga: Peluit Bawaslu Dinilai Masih Senyap

Pada Minggu (7/1/2024), sejumlah lembaga masyarakat sipil juga meluncurkan gerakan kawal pemilu dengan cara mendokumentasikan kecurangan pemilu melalui situs web www.kecuranganpemilu.com. Melalui situs web itu, publik dapat mengirimkan temuan pelanggaran pemilu yang nantinya akan menjadi bahan kajian dan menggugat hasil pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) mengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) mengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).

Peneliti dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandes, mengatakan, potensi kecurangan besar terjadi mengingat sejumlah kebijakan pemerintah dinilai tidak demokratis. Pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya, tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak partisipatif.

Pengangkatan kepala daerah tanpa melalui proses yang demokratis dicurigai merupakan bagian dari kepentingan politik untuk memenangkan calon tertentu pada Pemilu 2024. ”Permasalahan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah besar memengaruhi demokrasi dalam Pemilu 2024,” kata Hemi.

Warga harus peduli dan berpartisipasi dalam mengawal proses pemilu.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ronald Michael Manoach menuturkan, Bawaslu menyediakan kanal pengaduan hoaks dan pelanggaran pemilu yang dapat digunakan warga dalam mengawasi proses pemilu. Kanal tersebut berupa surel, pesan Whatsapp, dan laman situs web.

Ronald mengatakan, warga harus peduli dan berpartisipasi dalam mengawal proses pemilu. Ia menambahkan, Bawaslu berperan mencegah pelanggaran, mengawasi, dan menindak. Namun, upaya pencegahan harus dilakukan lebih masif agar tidak ada peluang terjadinya pelanggaran.

 

 
  Kembali ke sebelumnya