Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Temukan 30 Dugaan Kecurangan, Tim Anies-Muhaimin Soroti Politisasi Bansos
Tanggal 17 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan Umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyoroti indikasi politisasi bansos untuk kepentingan pemenangan pihak tertentu.

JAKARTA, KOMPAS — Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin telah menemukan 30 dugaan kecurangan pemilu yang terjadi selama masa kampanye. Tak hanya dugaan pelanggaran administrasi dan etika, Tim Hukum Amin juga menemukan indikasi politik uang serta penyalahgunaan infrastruktur pemerintahan, termasuk bantuan sosial, oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, dalam jumpa pers Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu (17/1/2023), mengungkapkan, dugaaan pelanggaran pemilu ditemukan di 33 provinsi. Sejumlah pelanggaran pemilu itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Temuan itu juga telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum lainnya.

”Kami menyoroti semakin intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penggunaan anggaran, seperti bantuan sosial, pelibatan birokrasi dari level pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Ari.

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir (kedua kiri), jumpa pers di Rumah Perubahan Amin, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir (kedua kiri), jumpa pers di Rumah Perubahan Amin, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kapten Timnas Amin, Muhammad Syaugi, dan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Amin Hamdan Zoelva, Ari mengungkapkan, ada tiga kategori pelanggaran yang dicatat oleh tim hukum di 33 provinsi. Dari dugaan pelanggaran administrasi, etika, hingga pidana.

Tim hukum menemukan adanya praktik politik uang serta pembagian barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. ”Semua (laporan) terus berjalan di Bawaslu, belum ada hasil, kami imbau Bawaslu netral. Harapan kami semua aparat, baik penegak hukum maupun penyelenggara pemilu, untuk berlaku adil dengan menerima laporan-laporan tersebut,” katanya.

Hamdan Zoelva juga meminta kepada Bawaslu agar meningkatkan kualitas pengawasan dan menjamin netralitas lembaga. Bawaslu harus bekerja profesional dan imparsial agar pemilu dapat berjalan berintegritas.

Kami menyoroti semakin intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penggunaan anggaran, seperti bantuan sosial, pelibatan birokrasi dari level pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan paslon tertentu.

”Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu menurun karena mereka tidak sungguh-sungguh, profesional, dan independen dalam menjalankan tugas mulia, yakni mengawal jalannya pemilu,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dugaan politisasi bansos

Iklan

Tim Hukum Amin, lanjut Ari, juga telah menghimpun sejumlah data dan fakta yang ditemukan tim dan para sukarelawan di daerah terkait indikasi politisasi bansos. Salah satu contohnya adalah pembagian bansos di Serang, Banten, pada 8 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Bansos dibagikan di dekat baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Gelontoran Bansos di Tahun Pemilu

Warga membawa beras bantuan yang mereka ambil dari Kantor Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (18/12/2023).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga membawa beras bantuan yang mereka ambil dari Kantor Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (18/12/2023).

”Perlu kami tegaskan, bansos merupakan amanat konstitusi. Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentang disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujar Ari.

Ari mengatakan, pembagian bansos untuk kepentingan politik melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bisa sebagai pelanggaran etika berat yang telah diatur dalam UU No 13/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 80 ayat (3) disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenai sanksi administratif berat.

”Sanksi administratif berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apa pun,” katanya.

Syaugi mencurigai pembagian bansos tersebut sengaja dimasifkan menjelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Menurut Syaugi, hal yang menjadi persoalannya bukan kepada pembagian bansosnya, melainkan politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu.

Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Muhammad Syaugi, Alaydrus, mengatakan, saat ini sebanyak 969 simpul sukarelawan di seluruh Indonesia telah menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

KOMPAS/ZULKARNAINI

Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Muhammad Syaugi, Alaydrus, mengatakan, saat ini sebanyak 969 simpul sukarelawan di seluruh Indonesia telah menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

”Persoalannya, bagi tim hukum nasional Anies-Muhaimin bukan pembagian bansosnya, melainkan politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu yang dilakukan oknum penyelenggara negara. Yang terjadi bukanlah kepedulian pada rakyat, tetapi diduga kuat adanya manipulasi keberpihakan untuk kepentingan elektoral bagi paslon tertentu yang sarat dengan politik uang,” kata Syaugi.

Syaugi mengajak semua pihak mengawasi penyaluran bansos untuk memastikan jaring pengaman sosial dari dana pemerintah itu tidak dipolitisasi untuk keuntungan elektoral oleh pihak tertentu.

Baca juga: Bawaslu Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Takalar, Batubara, dan Medan

Selain politisi bansos, Tim Hukum Amin juga menduga ada upaya dari paslon tertentu yang memobilisasi kepala desa dengan berbagai modus untuk memberikan dukungan. Para kepala desa dilibatkan untuk memenangkan pasangan kandidat tertentu.

”Bahkan, ada dugaan upaya kriminalisasi kepada kepala desa melalui dugaan penyelewengan penggunaan dana desa bagi yang mempertahankan kenetralannya dalam pemilu,” katanya.

  Kembali ke sebelumnya