Judul | Anies, Prabowo, dan Ganjar Janji Perkuat KPK |
Tanggal | 18 Januari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Capres |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Calon presiden yang terpilih diharapkan perkuat kelembagaan KPK. Presiden akan menjadi panglima pemberantasan korupsi. JAKARTA, KOMPAS — Ketiga calon presiden dalam Pemilu 2024 menegaskan komitmen dan janjinya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya untuk menanggulangi problem korupsi di Indonesia. Di sisi lain, KPK mengingatkan bahwa banyak hambatan dalam pemberantasan korupsi yang bisa selesai dengan adanya komitmen kuat kepala negara. Tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam. Tiga paslon diberi kesempatan memaparkan langkah dalam memberantas korupsi, secara bergantian, seusai menyimak paparan dari pimpinan KPK. Dalam penjelasannya, Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi.
“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu. Ini artinya merevisi Undang-Undang KPK. Kami ingin revisi ini agar bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat,” kata Anies. Baca juga: KPK Perlu Berdiskusi dengan Capres-Cawapres soal Independensi KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan pandangannya tentang antikorupsi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Capres dan Cawapres di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Selain itu, Anies ingin ada standar etika yang tinggi di KPK. Ia juga ingin rekrutmen di KPK diperbaiki. Rekrutmen di tingkat pimpinan maupun staf bukan sekadar mencari pekerjaan, tapi jadi tempat memberantas korupsi. Sementara itu, Prabowo Subianto juga menyampaikan tekad mendukung KPK. Prabowo mengatakan korupsi telah merusak kehidupan bangsa dan negara. Negara-negara yang gagal sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mengendalikan, mitigasi, atau menghilangkan korupsi. Ia menyebutkan praktik korupsi banyak terjadi di sektor sumber daya alam yang sangat mengganggu kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu, Prabowo akan mendukung KPK. Bahkan, ia bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan total. Menurut Prabowo, pendekatan yang dilakukan KPK melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan sudah benar. Ia ingin meningkatkannya, tetapi juga harus realistis dalam mengambil keputusan dalam mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pandangannya tentang antikorupsi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Capres dan Cawapres di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Adapun, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan independensi KPK. Ganjar mengatakan, penguatan kelembagaan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga yang ada. Ia ingin mengembalikan independensi KPK yang memiliki kewenangan penuh dalam menginvestigasi. Menurutnya, menjaga independensi dan integritas KPK itu penting agar tidak diintervensi siapapun. Ia menambahkan, kejaksaan dan kepolisian bisa mendorong transparansi proses penegakan hukum yang bebas dari intimidasi. Iklan
Ganjar juga ingin memperkuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penguatan LHKPN bisa didorong dengan membuat Whistleblowing System dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya. Pengawasan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil di LHKPN harus diperkuat. Ia juga ingin meminimalisasi rangkap jabatan.
Selain itu, kata Ganjar, koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan melibatkan pemerintah, KPK, pengusaha, dan dunia pendidikan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya tentang antikorupsi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Capres dan Cawapres di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Regulasi yang mempunyai efek jera harus didorong agar tidak terjadi konflik kepentingan. Apabila tidak jera, maka memiskinkan koruptor dan menempatkan mereka di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, menjadi solusi terbaik. Ganjar juga ingin tindak pidana pencucian uang dikenakan dan RUU Perampasan Aset disahkan. HambatanKetua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya, menegaskan hambatan yang dialami dalam pemberantasan korupsi dapat diselesaikan melalui komitmen kuat dari presiden dan wakil presiden yang terpilih. Ia percaya, presiden akan menjadi panglima pemberantasan korupsi yang akan memimpin para pembantunya mengkoordinasikan partai politik koalisi pendukung maupun parpol lain untuk bersama-sama dengan elemen masyarakat memberantas korupsi. Nawawi menyebutkan beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi. Pertama, penguatan instrumen LHKPN. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bagi KPK dalam pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Namun, UU ini tidak menyebutkan sanksi tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutan pembukaan dalam acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Capres dan Cawapres di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024). “Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara,” katanya. Menurut Nawawi, LHKPN hanya dianggap administratif. Karena itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ketika terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap. Selain itu, pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan. Nawawi berharap, hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil LHKPN kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Hambatan lainnya yakni kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara korupsi belum berjalan sebagai semestinya. Padahal, sudah ada kebijakan, aturan, dan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas itu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Tampilan layar saat Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutan pembukaan dalam acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Capres dan Cawapres di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024). Nawawi juga menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPK. Presiden memiliki peran penting dalam proses pemilihan kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depan. Karena itu, KPK meminta presiden berkomitmen memilih dan menyerahkan kepada DPR kandidat yang cakap. Secara teknis, kandidat harus punya kompetensi tinggi dan terbukti integritasnya, serta memiliki rekam jejak baik. Dia juga menyebutkan pentingnya perbaikan komunikasi dalam rangka penegakan hukum terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi. Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI seharusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden. |
Kembali ke sebelumnya |