Judul | Arsul Dilarang Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Perkara PSI |
Tanggal | 18 Januari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemilihan Umum |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Hakim Konstitusi Arsul Sani merupakan eks politisi PPP, sedangkan Anwar Usman paman dari Ketua Umum PSI. JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan tetap akan menjaga imparsialitas dan menjauhkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara sengketa pemilu, baik dalam pemilihan anggota legislatif maupun presiden. Dalam kaitan dengan hal tersebut, MK sudah memutuskan untuk hakim konstitusi yang baru, Arsul Sani, tidak menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan. Selain Arsul, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk menangani perkara yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anwar Usman juga tidak akan turut serta memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Seperti diketahui, Arsul merupakan mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun Anwar Usman adalah paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan, MK harus tegak lurus terhadap asas-asas kekuasaan kehakiman, khususnya terkait dengan konflik kepentingan. Apabila ada konflik kepentingan, sudah seharusnya mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara secara otomatis. Dalam kaitan dengan penanganan sengketa pemilu, MK akan memutuskan di dalam rapat permusyawarakatan hakim jika seorang hakim memiliki hubungan semenda atau perkawinan atau masih ada hubungan emosional. ”Otomatis paling tidak dipindah panelnya,” ujar Enny. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Suasana rapat permusyawarakatan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Dalam konteks Hakim Konstitusi Arsul Sani, menurut Enny, yang bersangkutan tidak akan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan PPP. Sementara untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman juga tidak akan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan PSI. ”Tidak akan pernah. Jadi, memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang menjadi persoalan kemarin,” kata Enny. MK sudah mendesain adanya pertukaran hakim di antara majelis panel yang menangani perkara PPP dan PSI. Seperti diketahui, MK akan membagi sembilan hakim ke dalam tiga majelis panel yang masing-masing terdiri dari satu hakim dari unsur pemerintah, satu hakim dari unsur DPR, dan satu hakim dari unsur Mahkamah Agung. Majelis panel tersebut akan menangani perkara didasarkan pada wilayah. Misalnya, apabila majelis panel di mana Anwar Usman menjadi anggotanya sedang menangani sengketa PSI, maka Anwar harus diganti dengan hakim lain supaya persidangan tidak terganggu. Penggantinya berasal dari unsur yang sama dengan Anwar, yakni hakim dari unsur Mahkamah Agung, yaitu Ridwan Mansyur atau Suhartoyo. Baca juga: Arsul Sani Resmi Jabat Hakim Konstitusi, Tantangan Berat Menanti KOMPAS/NINA SUSILO Arsul Sani mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun awal tahun ini. Iklan
Ditanya apakah Arsul juga akan mengadili sengketa pilpres mengingat partai asalnya, PPP, mendukung salah satu pasangan calon, Enny mengatakan, hal tersebut akan dibahas di dalam rapat permusyawaratan hakim. Dalam waktu dekat, persoalan tersebut akan dibahas dan diputuskan segera. ”Kami memang akan menghindari konflik kepentingan sedemikian rupa, sepanjang kemudian (hakimnya) tidak kurang dari tujuh,” ujarnya.
Arsul mengungkapkan, dirinya sebenarnya sudah memutuskan hubungan dengan dunia politik, termasuk partai politik. Meskipun demikian, ia tidak akan turut dalam penanganan perkara sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan PPP, baik yang diajukan PPP maupun calegnya ataupun yang diajukan oleh partai lain atau caleg partai lain yang menyoal perolehan suara PPP. Langkah ini harus ditempuh dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap MK.
Terkait dengan sengketa hasil pilpres, Arsul menyerahkan keputusan apakah dirinya diperkenankan untuk ikut menyidangkan perkara itu atau tidak. Ia akan mematuhi apa pun keputusan delapan hakim konstitusi yang lain meskipun sebenarnya dari enam calon yang maju dalam kontestasi tidak satu pun yang merupakan kader PPP. ”Soal pilpres, itu biarkan delapan yang mulia hakim konstitusi yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, karena jadi bagian sistem, saya nurut. Tidak boleh saya ini ngatur-ngatur diri saya, saya harus bersedia untuk diatur, menaati apa pun yang diputuskan oleh yang mulia lain,” ujarnya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Integritas pegawaiSelain itu, MK sudah membuat persiapan yang matang untuk menghadapi sengketa hasil pemilu. Persiapan itu mencakup sisi regulasi yang juga sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan penyelenggara pemilu, termasuk para advokat yang akan menjadi kuasa hukum pasangan calon. Bimbingan teknis untuk partai dan para advokat sudah diberikan karena hal tersebut merupakan soal substansial saat mereka menyiapkan permohonan, jawaban atas permohonan, dan pemberian keterangan. Dari sisi perangkat pendukung di internal MK, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah penguatan. Misalnya, MK sudah membagi sembilan hakim menjadi tiga panel lengkap dengan sistem pendukung, baik pegawai maupun ruangan yang dibutuhkan. Tiap panel hakim terdiri dari hakim yang berasal dari unsur pemerintah, DPR, ataupun Mahkamah Agung. Enny mengungkapkan, MK sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menguatkan integritas pegawai, termasuk tenaga kontrak seperti office boy dan sejenis. Baca juga: KY Ikut Awasi Peradilan Pemilu dan Pilkada KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). ”Karena ini menyangkut hal yang sangat sensitif, esensial, jadi kami akan menguatkan soal integritas moral kepada semua pegawai. Jadi kami akan memberikan semacam bimbingan khusus bagi seluruh pegawai,” ujar Enny. Saat ditanya siapa yang akan menjadi pengawas untuk para pegawai, Enny mengungkapkan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan-pimpinan biro/unit di bawah kesekjenan. Sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran yang terjadi pun sudah ada. ”Minggu depan kami ingin menguatkan kembali kepada mereka, mengingatkan kembali kepada mereka. Tidak hanya kepada pegawai, termasuk OB-OB semua, tenaga kontrak, itu semua kami beri semacam bimbingan teknis. Jangan sampai mereka kemudian mengganggu sedikit pun soal-soal yang sangat prinsip di dunia peradilan,” ujarnya. |
Kembali ke sebelumnya |