Judul | Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT |
Tanggal | 22 Januari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemilihan Umum |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Apa cara yang bisa dilakukan jika tidak sempat mengurus pindah memilih atau nama tidak ada di DPT Pemilu 2024? Di saat sebagian pemilih masih bingung menentukan pilihan, Renika justru kebingungan bagaimana cara agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Musababnya, karyawan swasta di Jakarta itu terdaftar sebagai pemilih di Banyumas, Jawa Tengah, dan ingin menggunakan hak pilihnya di Jakarta, tempatnya berdomisili sekarang. Namun, ia terlambat mengurus pindah memilih yang berakhir pada 15 Januari 2024. Tak patah arang, ia mencari informasi di internet dan media sosial untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Jakarta. Dari penelusurannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih hingga 7 Januari. Namun, ia tak masuk dalam empat kriteria pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara. Hanya pemilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan di rumah tahanan yang masih bisa mengajukan pindah memilih. Sementara bagi karyawan swasta seperti dirinya yang ingin mengajukan pindah memilih karena alasan pindah domisili, sudah tidak bisa dilayani lagi oleh KPU.
Namun demikian, Renika ingin tetap menggunakan hak pilihnya di pemilu mendatang. Ia akhirnya berencana mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar. Meskipun ia harus merogoh kocek untuk biaya perjalanan ke kampung halaman. "Setelah menonton debat cawapres semalam, saya jadi makin bersemangat untuk mencoblos meskipun harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya pulang ke kampung halaman dan mencoblos di TPS saya terdaftar," ujarnya Senin (22/1/2024). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Para calon wakil presiden tampil di babak terakhir dalam Debat Keempat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Lain halnya dengan Dziqu, pelajar di Yogyakarta asal Jakarta kemungkinan besar tidak bisa mencoblos di pemilu 2024. Siswa yang genap berusia 17 tahun pada Oktober 2023, tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga tidak punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena tidak sempat mengurus saat kembali ke Jakarta. Pada 15 Januari lalu, ia sempat mengajukan pindah memilih di Sleman, DIY bermodalkan surat pernyataan dan surat keterangan bersekolah di Yogyakarta. Namun, saat petugas mengecek nomor induk kependudukan di laman https://cekdptonline.kpu.go.id, data Dziqu belum terdaftar sebagai pemilih. "Seharusnya Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama saya, tetapi saya tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di DPT dan belum punya KTP-el," kata Dziqu. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Anggota KPU Betty Epsilon Idross Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, ada tiga kategori pemilih yakni terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DKP). Dalam kasus pemilih yang terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih, masih bisa dilayani hingga 7 Januari sepanjang memenuhi empat kriteria yang ditentukan. Dengan demikian, masih ada waktu sekitar dua pekan bagi pemilih untuk mengurus pindah memilih. Mereka bisa datang ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota asal dan tujuan untuk mengurus Form A surat pindah memilih. Ketika mengurus pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di DPT, serta bukti dukung alasan pindah. Para pemilih tersebut akan masuk dalam DPTb dan bisa menggunakan hak pilih di TPS sejak pukul 07.00. "Kami telah meminta jajaran KPU di berbagai tingkatatan untuk meningkatkan sosialisasi pindah memilih agar pemilih dalam kondisi tertentu bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu mendatang," tutur Betty. Iklan
Sedangkan bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih. Namun, pemilih harus menggunakan hak pilih sesuai TPS terdaftar. Jika domisili berbeda dengan TPS terdaftar, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.
Sesuai alamat di KTP-elLebih jauh, kata Betty, pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP-el tetap dilindungi hak pilihnya. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK. Para pemilih tersebut hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat KPT-el sepanjang surat suara masih tersedia. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00. ANTRE MENGURUS KEPINDAHAN TPS Seorang anak berpose bersama dua maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu, ketika KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialaisasi tahapan pemilihan umum 2024 saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Adapun warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab untuk menjadi pemilih, harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Sepanjang tidak ada bukti administrasi, maka KPU tidak bisa melayani pemilih tersebut. "Kami mengikuti ketentuan undang-undang pemilu agar tidak ada istilah pemilih siluman," tuturnya. Ditemui terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, mengatakan terkait perlindungan terhadap hak suara pemilih dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu sudah berkali-kali menyampaikan kepada KPU untuk memberi kemudahan. Kemudahan itu misalnya bisa dilakukan dengan menyediakan formulir A5 atau surat pindah elektronik untuk pemilih tanpa mereka harus pulang ke daerahnya. "Bayangkan misalnya dia sedang di luar negeri, mau pindah memilih di Los Angeles, Amerika Serikat, tetapi dia harus kembali ke Jakarta kan enggak make sense (masuk akal). Hal-hal seperti itu yang harus dilakukan oleh KPU," kata Bagja. Menurutnya, kemudahan pengurusan surat pindah dengan menyediakan formulir A5 elektronik itu seharusnya bisa dilakukan oleh KPU yang mengklaim memiliki sistem informasi yang bagus. Ia juga mempertanyakan terkait para pemilih yang sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci, Mekkah. Apakah KPU juga sudah memberikan kemudahan bagi mereka untuk menggunakan hak suaranya di TPS luar negeri? KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilu 2024 di RT 1 RW 2 Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/3/2023). Coklit bermasalahBagja juga menyoroti tentang fenomena pemilih, baik pemilih pemula maupun mereka yang sudah memiliki KTP-el tetapi tidak masuk DPT. Menurutnya, hal itu aneh karena seseorang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), seharusnya masuk dalam DPT. Jika tidak, artinya proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU di tingkat kabupaten atau kota bermasalah. Hal itu bisa berujung menjadi laporan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bagi pemilih yang masuk dalam kategori empat pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih sampai H-7 hari pemungutan suara, Bawaslu mengimbau agar tetap diurus surat pindahnya (A5) supaya hak suara bisa digunakan," imbuh Bagja. Terkait dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP-el, menurut Bagja putusan MK pernah membolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP. Meskipun demikian, mereka hanya bisa memilih dengan surat suara tambahan satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. Hak suara juga hanya bisa digunakan dengan catatan surat suara tambahan yang sebesar 2 persen dari DPT di TPS tersebut masih tersedia. "Untuk lebih pastinya, silakan ditanyakan ke KPU aturannya. Mereka juga seharusnya menyosialisasikan itu," jelas Bagja. |
Kembali ke sebelumnya |