Judul | Tim Anies-Muhaimin Sayangkan Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak |
Tanggal | 24 Januari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemilihan Umum |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Jika Jokowi menunjukkan sikap berpihak pada salah satu peserta pemilu, hal ini dianggap merusak nilai teladan pemimpin. JAKARTA, KOMPAS — Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya presiden memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun tidak ada aturan hukum yang dilanggar, Presiden seharusnya bisa memberikan teladan dan contoh tentang netralitas di dalam jajaran aparat pemerintahan. Co-Captain Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, peran terbesar seorang presiden seharusnya menjadi pemimpin moral. Dengan demikian, presiden akan menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya. Sikap dan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi itu seperti mempersilakan kepada para menteri dan memberi jalan lebih lebar agar mereka semakin giat mengampanyekan capres-cawapres. Padahal, para menteri memiliki tugas utama mengelola kementerian dan lembaganya selama menjabat.
”Jadi, ukurannya bukan legal, karena legalitas saja sudah diterobos. Sebagai pemimpin negara ukurannya patut atau tidak patut,” ujar Sudirman di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menurut Sudirman, jika Jokowi menunjukkan sikap berpihak kepada salah satu peserta pemilu, hal ini dianggap merusak nilai pemimpin negara. Sebab, peran terbesar pemimpin negara adalah menjadi sosok teladan bagi masyarakat. ”Kita ini seperti kehilangan sumber keteladanan baik dan itu berbahaya untuk standar dalam bernegara. Kalau hal teknis, kita bisa benerin dengan baik dengan cepat. Tapi kalau soal moral, etik, soal apa yang sikapnya keteladanan, itu membutuhkan waktu lama,” katanya. Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak asal Tak Gunakan Fasilitas Negara Ketua Harian Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said, di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sudirman mengatakan, dalam Pilpres 2024, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto, ikut dalam kontestasi. Cara Gibran maju menjadi cawapres juga dinilainya menggunakan cara-cara yang dipaksakan dan terdapat peristiwa pelanggaran etika di dalam Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Berat, Diberhentikan hingga Dilarang Mengadili ”Kami berpandangan saat ini pemimpin negara bisa membuat hukum sendiri, maka kalau hanya pegangannya pada hukum dan aturan saja, kita bisa menyaksikan aturan telah diotak-atik untuk kepentingannya,” kata Sudirman. Sudirman berpandangan, netralitas diperlukan supaya tindakan dan kegiatan pejabat negara tidak dikaitkan dengan kepentingan tertentu. Sebab, sangat sulit bagi para pejabat tidak menggunakan fasilitas yang sumber anggarannya berasal dari uang negara. Pernyataan sikap Presiden Jokowi juga dianggap tidak konsisten. Selama ini, Jokowi meminta TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai BUMN, netral. Jika mereka tidak netral, berpotensi akan ada penyalahgunaan kekuasaan. Iklan
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Tiga pasangan capres dan cawapres naik ke panggung pada akhir acara Debat Keempat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024). ”Karena mereka punya kewenangan publik. Nah, yang dikhawatirkan adalah kalau kewenangan publik itu digunakan untuk berpihak atau punya preferensi pada partai atau kandidat tertentu. Karena itu, memang sudah benar bahwa seluruh aparat negara diminta netral, itu prinsip,” ucapnya. Anggota Dewan Pakar Timnas Amin, Marsda TNI (Purn) Supomo, berharap pemerintah bisa netral dan tidak memihak salah satu calon. Meski demikian, masyarakat sudah bisa menilai soal keberpihakan tersebut sehingga bisa menentukan pilihannya. ”Kita harap netralitas kan sudah jelas, pemerintah itu netral, tidak ada keberpihakan, pemilu yang adil dan jujur. Kita menyuarakan itu,” ujarnya. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Yogyakarta meminta masyarakat mencerna dan menimbang sendiri makna pernyataan Presiden Jokowi itu. ”Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi, kami serahkan kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai,” ujarnya. Anies juga menyerahkan kepada para hukum tata negara untuk menjelaskan pernyataan Presiden telah sesuai aturan atau tidak. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Semua pihak harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang memegang kekuasaan pun harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan selera atau kepentingan tertentu. Baca juga: RUU Lembaga Kepresidenan Mendesak untuk Batasi Presiden KOMPAS/HARIS FIRDAUS Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengayuh becak seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (24/1/2024), di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). ”Kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum, bukan merujuk kepada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang mungkin menempel kepada dirinya, mungkin menempel kepada kelompoknya,” tutur Anies. Anies meminta kepada para pakar hukum tata negara untuk menyampaikan pendapatnya tentang boleh tidaknya seorang presiden ikut berkampanye. Hal ini penting agar semua pihak tidak melakukan penilaian hanya berdasarkan pandangan subyektif masing-masing. ”Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak,” kata Anies. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tak ada yang salah jika Presiden Joko Widodo mendukung salah satu calon di pilpres. Praktik yang sama juga diterapkan di Amerika Serikat. Presiden petahana boleh mendukung, bahkan berkampanye untuk capres periode berikutnya. Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama. Tahun 2016, giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta, Kamis (9/11/2023). ”Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” jelasnya. Untuk menegakkan aturan tersebut, ada Bawaslu, juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. ”Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu calon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya. Seperti diketahui, di Pilpres 2024, Gerindra mengusung ketua umumnya, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden. Prabowo didampingi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. |
Kembali ke sebelumnya |