Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PENDIDIKAN: Diskriminasi Karier Guru
Tanggal 27 Januari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci
AKD - Komisi X
Isi Artikel

Semua guru perlu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkat kariernya sesuai kompetensi yang dimiliki.

 
Audio Berita
6 menit
 
Oleh
CATUR NURROCHMAN OKTAVIAN
27 Januari 2024 05:46 WIB·4 menit baca

IlustrasiSUPRIYANTO

Ilustrasi

Tahun 2024, dunia pendidikan harus terus berbenah, terutama dalam tata kelola guru. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menyadari bahwa peran guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tanpa guru berkualitas, segala upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagaikan menggantang asap.

Guru berkualitas merupakan investasi yang berharga bagi dunia pendidikan. Jenjang dan pola karier bagi guru perlu menjadi perhatian para pengambil kebijakan agar investasi guru berjalan optimal. Semua guru perlu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkat kariernya sesuai kompetensi yang dimiliki.

 

Selama lima tahun terakhir telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan kesempatan karier bagi guru. Salah satunya dengan program guru penggerak. Namun, dalam praktik implementasi di lapangan beberapa tahun terakhir, program ini harus dikritisi secara konstruktif sebagai bahan evaluasi di masa mendatang.

Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan ini agar ada perbaikan sistem karier bagi guru yang lebih baik dan jelas serta jauh dari kesan diskriminatif.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendapat masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas di sejumlah daerah terkait program guru penggerak. Terutama bagi guru-guru atau kepala sekolah di atas usia 50 tahun yang sesuai regulasi tidak dapat mengikuti program ini sehingga karier mereka menjadi kepala sekolah, dan pengawas, seakan-akan tertutup, padahal masa pensiun mereka masih cukup panjang.

Semua guru perlu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkat kariernya sesuai kompetensi yang dimiliki.

Pertanyaan yang mendasar, apakah kualitas guru-guru yang tidak mengikuti program guru penggerak tidak lebih baik dibandingkan dengan guru-guru yang mengikuti program guru penggerak?

Sejauh ini belum ada kajian akademik yang komprehensif bahwa program ini telah menghasilkan guru-guru berkualitas nomor satu. Mereka menjadi istimewa dan mendapat privilese dalam kariernya lebih karena regulasi menyebutkan bahwa pemegang sertifikat guru penggerak diprioritaskan sebagai kepala satuan pendidikan, dan/atau pengawas.

Lantas bagaimana nasib puluhan, bahkan ratusan, ribu guru senior yang tak mengikuti program ini? Peluang karier mereka tertutup karena regulasi seolah lebih menganakemaskan karier guru penggerak? Apakah ini bukan semacam diskriminasi karier bagi guru, padahal prinsip dasar pendidikan adalah nondiskriminatif?

Program pendidikan guru penggerak juga tidak sehebat yang diperkirakan orang. Pertanyaan sederhana, apakah dengan pola pendidikan guru penggerak selama enam bulan (di awal program ini diluncurkan, pendidikan selama sembilan bulan), para guru yang mengikuti sudah bisa menjadi guru super tanpa ditempa banyak pengalaman di sekolah?

Kesempatan karier sama

Hal itu berbeda dengan para guru senior yang sejatinya sudah mendapat tempaan pengalaman di lapangan selama puluhan tahun. Seharusnya, semua guru (penggerak atau nonpenggerak) diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi kepala sekolah atau pengawas dan mendapat tempaan selama beberapa bulan di lapangan sebelum diangkat.

Siapa saja guru yang nanti memenuhi kriteria sesuai hasil tes dan tempaan praktik di lapangan, itulah yang memenuhi syarat diangkat sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.

https://cdn-assetd.kompas.id/P7YrfMW2vbAw04XS-Yp6ZWgy_mY=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F24%2F62dc44a6-11e6-4e1f-819d-c980cb71b38e_jpg.jpg

Di masa mendatang, sebaiknya karier guru perlu diperjelas dan berjenjang. Misal, guru senior (minimal 10 tahun menjadi guru) yang telah menjalani berbagai tugas kedinasan membantu kepala sekolah selama beberapa tahun dapat dipromosikan sebagai kepala sekolah melalui seleksi terbuka dan menjalani praktik di lapangan selama beberapa bulan.

Kemudian, setelah beberapa tahun menjadi kepala sekolah (minimal lima tahun), bisa dipromosikan jadi pengawas sekolah. Dengan demikian, para guru yang jadi pengawas sekolah benar-benar memiliki pengalaman purna dan lengkap sehingga bisa menularkan pengalamannya secara komplet.

Guru penggerak selama ini diharapkan menjadi sosok yang mampu dalam berbagai hal sehingga tampak istimewa. Sejatinya, guru penggerak memiliki kelebihan dalam memimpin proses kegiatan belajar-mengajar yang dikemas secara menyenangkan sehingga membuat anak dapat berkonsentrasi dengan baik dalam belajar.

Namun, yang harus dipahami para pengambil kebijakan, mereka belum memiliki pengalaman dalam kepemimpinan, manajerial, sehingga agak kaku saat melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah atau pengawas.

Batasan usia guru penggerak 50 tahun ke bawah dan minimal masa kerja lima tahun membuat guru penggerak berstatus ASN/PNS relatif memiliki pangkat/golongan rendah. Ini menjadi dilema dan kecanggungan saat mereka kelak harus jadi pemimpin di satuan pendidikan serta harus mengelola manajemen sekolah dan para guru yang memiliki golongan kepangkatan jauh di atasnya.

Seharusnya, semua guru (penggerak atau nonpenggerak) diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi kepala sekolah atau pengawas dan mendapat tempaan selama beberapa bulan di lapangan sebelum diangkat.

Saran penulis, harus ada tinjauan kritis dan evaluasi terhadap regulasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terutama tentang syarat kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak. Setelah regulasi ini dijalankan beberapa tahun terakhir, kendala apa saja yang ditemui di daerah dalam perekrutan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan bagaimana solusinya?

Pengangkatan calon kepala sekolah dan pengawas sekolah seharusnya tak mutlak dari jalur guru penggerak karena sejatinya semua guru memiliki kesempatan peningkatan karier yang sama sesuai kompetensi.

Beri kesempatan kepada semua guru (penggerak dan nonpenggerak) untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan penelusuran rekam jejak secara komprehensif selama bertugas.

Hasil seleksi ditindaklanjuti dengan magang praktik selama 4-6 bulan di lapangan agar memahami betul tugas pokok dan fungsi jabatan yang akan dijalaninya nanti. Jangan sampai program bagus, tetapi berujung menyisakan berbagai persoalan, terutama tentang kesempatan karier bagi guru lain yang tidak terakomodasi karena terbentur regulasi.

Idealnya, semua guru seharusnya menjadi penggerak tanpa dilabeli sebuah program yang bernama pendidikan guru penggerak. Sebab, sejatinya memang semua harus bergerak, berkolaborasi, dan berdaya bersama demi kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Catur Nurrochman Oktavian,Bendahara Pengurus Besar PGRI, Wakil Ketua Dewan Eksekutif APKS PGRI

 

Catur Nurrochman Oktavian, Guru SMP Negeri 1 Kemang Kabupaten Bogor; Wakil Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PB PGRIDOK. PRIBADI

Catur Nurrochman Oktavian, Guru SMP Negeri 1 Kemang Kabupaten Bogor; Wakil Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PB PGRI

 

 
 
Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
  Kembali ke sebelumnya