Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hari Ini Terakhir Mengurus Pindah Memilih
Tanggal 07 Februari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan umum,KPU
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, hari Rabu (7/2/2024) ini merupakan batas waktu terakhir pengajuan pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS — Pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara masih memiliki waktu untuk mengajukan pindah memilih hingga hari Rabu (7/2/2024) pukul 23.59. Langkah mitigasi disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan antrean pemilih yang mengurus pindah memilih di hari terakhir.

Pantauan Kompas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, beberapa hari terakhir antusiasme warga yang mengurus pindah memilih cukup tinggi. Pada Senin (6/2/2024) siang, antrean mengular di halaman kantor KPU Jakarta Pusat hingga 30 meter. Para pemilih tersebut dilayani empat petugas.

Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan, antrean diperkirakan kembali menumpuk pada hari terakhir pengurusan pindah memilih. Oleh karena itu, akan disiapkan petugas dua kali lipat untuk melayani pemilih. Delapan petugas pindah memilih tersebut berasal dari sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan yang diperbantukan ke KPU Jakarta Pusat.

Baca juga: Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT

Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang

KOMPAS/IQBAL BASYARI

Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang

Berkaca dari pindah memilih untuk sembilan kategori yang berakhir pada 15 Januari lalu, sebanyak 3.000 pemilih dari 19.000 pemilih mengurus pindah memilih pada hari terakhir. Pengalaman tersebut menjadi bahan masukan untuk mengantisipasi membeludaknya pindah memilih untuk empat kategori yang berakhir Rabu ini.

Iklan

Ia mengingatkan, pemilih yang mengurus pindah memilih bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota asal atau tujuan untuk mengurus Form A surat pindah memilih. Para pemilih harus menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), dan bukti dukung alasan pindah memilih.

Mitigasi sudah kami siapkan untuk melayani pemilih yang ingin pindah TPS sehingga mereka mudah menggunakan hak pilihnya.

Di hari terakhir, lanjut Sahat, pengurusan pindah memilih dibuka hingga pukul 23.59. Pemilih diimbau membawa berkas yang lengkap untuk mengantisipasi antrean yang tidak bisa dilayani hingga batas akhir. Sepanjang membawa berkas yang lengkap, pemilih tetap akan dilayani.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengimbau, pemilih yang masuk empat kategori segera mengurus pindah memilih. Jika penumpukan antrean masih terjadi hingga waktu-waktu terakhir, pemilh tetap dilayani. Pemilih cukup menyerahkan berkas dan kembali pulang sambil menunggu proses pindah memilih diselesaikan.

”Mitigasi sudah kami siapkan untuk melayani pemilih yang ingin pindah TPS sehingga mereka mudah menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Baca juga: Tips Mencoblos agar Suara di Pemilu Dinyatakan Sah

Petugas mengecek surat pindah memilih pada hari terakhir pengurusan pindah memilih tahap pertama di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/1/2024).

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas mengecek surat pindah memilih pada hari terakhir pengurusan pindah memilih tahap pertama di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/1/2024).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, KPU harus memberikan perlakuan yang sama kepada pemilih yang masuk dalam empat kategori. Sebab, proses pindah memilih yang berakhir esok biasanya didominasi pekerja swasta, kementerian/lembaga, dan badan usaha milik negara. Mereka bisa masuk dalam kategori bekerja di luar domisili, tetapi juga berpotensi mengajukan pindah memilih karena alasan bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

  Kembali ke sebelumnya