Judul | KPU dan Bawaslu Telusuri Dugaan Pencoblosan Sejumlah Surat Suara Pos di Kuala Lumpur |
Tanggal | 07 Februari 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemilihan Umum,Bawaslu |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Video sejumlah orang mencoblos tumpukan surat suara pileg dan pilpres di Kuala Lumpur beredar di media sosial. JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah surat suara untuk pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menggunakan metode pos, diduga dicoblos oleh orang tidak dikenal. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan mengirimkan tim untuk menelusuri kejadian tersebut karena diindikasikan sebagai tindak pidana pemilu. Beredar dua video yang menampilkan beberapa orang mencoblos sejumlah surat suara. Pada video pertama yang berdurasi 29 detik terlihat tumpukan surat suara metode pos dibuka dan dicoblos oleh tiga orang. Pada sampul plastik berwarna abu-abu terdapat logo Pos Malaysia dan huruf M. Sementara pada video kedua yang berdurasi 79 detik terlihat dua karung berisi surat suara yang dibongkar. Salah satu karung berwarna putih bertuliskan Pos Malaysia dan satu karung lainnya berwarna hitam. Ada beberapa orang yang membuka amplop bertuliskan ”amplop pengembalian” dan mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
ISTIMEWA Tangkapan layar karung berisi surat suara bagi pemilih dengan metode pos diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU akan mengirimkan tim untuk mendalami seluruh informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur. KPU masih belum bisa memastikan kebenaran peristiwa yang terekam di video tersebut. ”Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran peristiwanya karena baru akan ditelusuri tim,” katanya di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur sedang menelusuri dugaan peristiwa pencoblosan surat suara tersebut. Saat ini penelusuran dilakukan pada pihak-pihak terkait untuk mengecek kebenaran peristiwa tersebut.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk menangani kasus tersebut. Sebab, surat suara yang dicoblos bukan oleh pemilih yang bersangkutan berpotensi masuk pidana pemilu. Bawaslu meminta publik menunggu hasil penelusuran yang saat ini masih berproses. ”Sementara informasi ini yang bisa kami berikan karena penelusuran semua informasi subtantif belum bisa disampaikan,” tuturnya. Sulit diawasiMenurut Lolly, pemungutan suara dengan metode pos cenderung sulit diawasi karena berkaitan dengan kebijakan negara lain. Bawaslu hanya bisa mengawasi proses persiapan pengiriman dengan memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama, dan tepat tujuan sesuai alamat. Bawaslu juga mengawasi proses kedatangan atau surat suara yang kembali. ISTIMEWA Tangkapan layar seseorang mencoblos surat suara pemilih pos diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, kejadian pencoblosan surat suara di Kuala Lumpur menunjukkan penyelenggara pemilu tidak berbenah dari pengalaman di pemilu sebelumnya. Sebab, kejadian itu terus berulang, bahkan terakhir juga terjadi pada Pemilu 2019. Bawaslu bahkan merekomendasikan pemungutan suara ulang dengan metode pos di Malaysia. Menurut dia, KPU seharusnya mengurangi penggunaan metode pos dan mengalihkannya dengan metode tempat pemungutan suara. Sebab, potensi kecurangan dalam metode pos ataupun kotak suara keliling cukup tinggi. Pengawasan untuk kedua metode memilih itu pun sulit dilakukan. Wahyu menduga, surat suara yang dicoblos merupakan surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih karena salah alamat. Surat suara tersebut dimanfaatkan oleh ”makelar suara” untuk mencoblos pilihan-pilihan sesuai pesanan. Tanggung jawab atas surat suara tersebut seharusnya masih berada di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat. KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH Proses pelipatan kertas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor Pos Indonesia, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/1/2024). ”Harus diinvestigasi, mengapa logistik yang tidak terpakai bisa berada di tangan orang-orang yang tidak berhak. Pelakunya bisa dikenai pidana pemilu,” katanya. |
Kembali ke sebelumnya |