Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Animo Pemilih Tinggi, Bawaslu Ingatkan KPU soal Kecukupan Surat Suara
Tanggal 11 Februari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Bawaslu menilai animo tinggi masyarakat untuk memilih juga menyimpan potensi kerawanan yang harus diantisipasi.

JAKARTA, KOMPAS — Dua hari menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu mengingatkan potensi kerawanan soal kecukupan surat suara karena animo masyarakat untuk memilih tinggi. Jika surat suara tidak mencukupi karena tingginya angka Data Pemilih Khusus, Bawaslu khawatir bisa terjadi kekacauan di tempat suara.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 29 Januari-2 Februari 2024, sebanyak 96,4 persen responden menyatakan akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari.

Animo tinggi masyarakat ini, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024) ,juga menyimpan potensi kerawanan tersendiri. Berkaca pada pemilu lebih awal (early voting) di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, animo masyarakat untuk memilih juga sangat tinggi. Berdasarkan data sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang menggunakan dokumen KTP elektronik dan surat keterangan jumlahnya lebih dari 50 persen dari DPT.

Baca juga: Panduan untuk Pemilih

”Ketersediaan surat suara harus diperhatikan di sini. Karena cadangan surat suara itu hanya 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut,” ujar Bagja saat konferensi pers Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan.

Bagja menyebut bahwa tingginya angka DPK itu juga menunjukkan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU tidak benar dan tidak baik. Kemungkinan besar ada masalah di balik tahapan pemutakhiran data pemilih itu. Namun, hal itu bukan semata tugas KPU, melainkan juga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Diwarnai Antrean Membeludak hingga Surat Suara Salah Alamat

”Ada tugas dari pemerintah juga yang memastikan data penduduk, warga negara Indonesia di dalam dan di luar negeri. Seperti mereka yang berpindah domisili,” kata Bagja.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (dua dari kanan) didampingi dua anggota Bawaslu Totok Hariyono menggelar konferensi pers tentang Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara, di Media Centre Bawaslu, Minggu (11/2/2024).

DIAN DEWI PURNAMASARI

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (dua dari kanan) didampingi dua anggota Bawaslu Totok Hariyono menggelar konferensi pers tentang Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara, di Media Centre Bawaslu, Minggu (11/2/2024).

Ia menegaskan, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, jika jumlah DPK besar, sementara surat suara tidak tersedia, hal itu bisa berpotensi pada kekacauan. Ia mengingatkan KPU untuk memperhitungkan potensi kerawanan itu secara lebih matang. Kejadian di Kuala Lumpur, Malaysia, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi KPU.

Iklan

Ketersediaan surat suara harus diperhatikan di sini karena cadangan surat suara itu hanya 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Dihubungi secara terpisah, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, dalam penyelenggaraan pemungutan suara, KPU telah mempersiapkan surat suara sejumlah pemilih dalam DPT dan 2 persen surat suara tambahan dari jumlah di DPT di setiap TPS. Hal itu juga sudah sesuai ketentuan Pasal 344 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.

”Yang menjadi kunci pengaturan adalah kehadiran pemilih di TPS sesuai dengan jadwal kehadiran pemilih DPT yang disarankan. Pemilih DPK hadir satu jam sebelum TPS ditutup,” kata Idham.

Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Potensi gangguan di TPS

Selain tingginya animo masyarakat, Bawaslu juga memetakan gangguan dan hambatan yang mungkin terjadi di TPS pada hari pemungutan suara. Ada tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan perlu diantisipasi. Pemetaan diambil dari 36.136 kelurahan atau desa, dan 33 provinsi kecuali daerah otonom baru (DOB) Papua dan Maluku Utara.

Variabel dan indikator TPS rawan di antaranya adalah penggunaan hak pilih seperti DPT yang tidak memenuhi syarat dan DPTb; faktor keamanan seperti riwayat intimidasi dan kekerasan; adanya kampanye politik uang dan ujaran kebencian di sekitar TPS; netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan atau perangkat desa, logistik; lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan posko pemenangan pasangan calon; hingga ketersediaan jaringan listrik dan internet.

Tujuh indikator TPS rawan yang banyak terjadi itu di antaranya 125.224 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 119.796 TPS yang terdapat pemilih tambahan; 38.595 yang terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

Selain itu, ada 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; 21.947 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu; 18.656 yang berpotensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 10.794 di wilayah rawan bencana.

Dengan situasi pemetaan itu, Bawaslu merekomendasikan KPU menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Selain itu, KPU juga diminta berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, untuk mencegah kerawanan yang terjadi di TPS. Baik itu gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Lihat juga: Bawaslu Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye

KPU juga diminta menuntaskan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, baik itu jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Terakhir, KPU diminta untuk melayani pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Kru kapal memindahkan logistik pemilu dari truk ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Minggu (11/2/2024). Setelah tertunda dua kali akibat cuaca buruk, KPU Kota Makassar akhirnya mendistribusikan logistik ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar.

KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Kru kapal memindahkan logistik pemilu dari truk ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Minggu (11/2/2024). Setelah tertunda dua kali akibat cuaca buruk, KPU Kota Makassar akhirnya mendistribusikan logistik ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar.

 
  Kembali ke sebelumnya