Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Antisipasi Kecurangan, Penyelenggara Perlu Transparansi Data
Tanggal 12 Februari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan Umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Mengantisipasi kecurangan, transparansi data perlu ada. Sementara, Presiden Jokowi akan memberi suara di TPS 10 Gambir.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilu perlu memastikan tidak ada kecurangan selama pemungutan hingga penghitungan suara. Untuk membuktikan komitmen, transparansi data perlu dilakukan.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan, semua pihak perlu bersama-sama mencegah kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. ”Penyelenggara dan peserta pemilu harus membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan menjalankan kompetisi ini secara adil dan bersih dari politik uang serta tekanan politik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Senin (12/2/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

Dia menyebutkan dua langkah utama yang perlu diambil penyelenggara pemilu. ”Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, harus memaksimalkan keterbukaan data (open data) pemilu untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Misalnya, dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap),” lanjutnya.

Baca juga: KSP Anggap Film ”Dirty Vote” sebagai Kritik, Ingatkan Pemilu Harus Damai

Diharapkan Sirekap bukan hanya menampilkan hasil pemungutan suara saja, tetapi juga informasi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan jumlah pemilih yang tidak menggunakannya, suara tidak sah, sisa kertas suara yang tidak digunakan, serta kertas suara yang rusak.

Keterbukaan data pemilu akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pemilu menjadi lebih berintegritas. Keterbukaan data pemilu akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilu.

”Penyelenggara dan peserta pemilu harus membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan menjalankan kompetisi ini secara adil dan bersih dari politik uang serta tekanan politik. ”

Presiden Joko Widodo menerima dua KPPS TPS 10 Gambir di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Kedua anggota KPPS menyampaikan surat undangan untuk memberikan suara kepada Presiden Jokowi dan Nyonya Iriana.

KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo menerima dua KPPS TPS 10 Gambir di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Kedua anggota KPPS menyampaikan surat undangan untuk memberikan suara kepada Presiden Jokowi dan Nyonya Iriana.

Selain itu, Bawaslu dan kelompok masyarakat sipil harus mencegah transaksi antara penyelenggara pemilu dan peserta pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara. Dengan demikian, tidak terjadi penyelewengan suara.

Iklan

”Bawaslu dan kelompok masyarakat sipil harus mencegah transaksi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara. Dengan demikian, tidak terjadi penyelewengan suara. ”

Fokus pengawasan pun perlu dilakukan bukan hanya pada Pemilu Presiden, melainkan juga Pemilu Legislatif.

Mencoblos di TPS 10

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan Nyonya Iriana pun bersiap untuk memberikan suaranya di TPS 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Gambir Hamdy Basjar bersama anggotanya Maria Lavya mengantarkan surat undangan pemungutan suara ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin tadi, sekitar pukul 16.30.

Saat menerima dua anggota KPPS ini, Presiden Jokowi sempat menanyakan lokasi TPS 10. Hamdy menjelaskan TPS 10 terdapat di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jalan Veteran. TPS 10 Gambir ini memiliki 120 warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 10 RW 002 Gambir Hamdy Basjar dan anggotanya Maria Lavya memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengantarkan surat undangan untuk memberikan suara kepada Presiden Joko Widodo, Senin (12/2/2024).

KOMPAS/NINA SUSILO

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 10 RW 002 Gambir Hamdy Basjar dan anggotanya Maria Lavya memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengantarkan surat undangan untuk memberikan suara kepada Presiden Joko Widodo, Senin (12/2/2024).

TPS akan buka pukul 7.00 sampai 13.00, tetapi pemungutan suara berlangsung jam 8.00 sampai pukul 12.00. Adapun pukul 12.00 sampai pukul 13.00 disiapkan untuk warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Belum diketahui jam berapa Presiden Jokowi dan Nyonya Iriana akan menggunakan hak pilihnya.

Netral

”Mereka harus netral dan melayani seluruh warga negara. Jadi perlu kesadaran kawan-kawan baik TNI, Polri, dan ASN terlebih polisi yang saat ini dikait-kaitkan di proses ini dan itu.”

Para aktivis pemilu juga mengingatkan TNI/Polri ataupun aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan, TNI/Polri dan ASN wajib netral sepanjang jabatan ada pada dirinya, sedangkan pemilihan politik dalam pemilu hanya berlangsung lima tahunan. Selain itu, TNI/Polri dan ASN adalah organ pemersatu dan bersifat nasional. Karena itu, kesadaran untuk tetap netral harus dimiliki setiap anggota TNI/Polri dan ASN.

Baca juga: Muhammadiyah dan NU Ingatkan Masih Ada Waktu Menjadi Pemilih Kritis

”Mereka harus netral dan melayani seluruh warga negara. Jadi, perlu kesadaran kawan-kawan baik TNI, Polri, dan ASN terlebih polisi yang saat ini dikait-kaitkan di proses ini dan itu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”TNI Polri Ayo Netral” yang digelar daring dan luring, Senin (12/2/2024).

Untuk itu, lanjut Ray, polisi perlu lebih tenang dan netral dalam ikut menyukseskan Pemilu 2024. ”Jangan sampai polisi menjadi sumber rasa cemas mencekam dan terintimidasi pada pemilih. Karena itu, polisi diatur dalam pemilu, misalnya hanya boleh (berada dalam jarak) 10-15 meter dari TPS, tidak boleh di dalam TPS” tambahnya. (INA)

  Kembali ke sebelumnya