Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Bawaslu Surati Capres dan Parpol, Ingatkan Tak Berkampanye di Masa Tenang
Tanggal 10 Februari 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Bawaslu ingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye di masa tenang.

JAKARTA, KOMPAS —Potensi kampanye di luar jadwal dan politik uang untuk meyakinkan pemilih cukup tinggi di tengah ketatnya kontestasi Pemilu 2024. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang yang dimulai pada Minggu (11/2/2024) besok.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, Sabtu (10/2/2024), mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak berkampanye di masa tenang. Partai politik (parpol), calon presiden dan wakil presiden, serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), termasuk tim kampanye dilarang melakukan aktivitas untuk meyakinkan pemilih karena masa kampanye telah berakhir, Sabtu ini.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

”Kampanye di masa tenang masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu,” katanya.

Bawaslu, lanjut Lolly, juga mengirimkan surat imbauan serupa kepada pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), serta pimpinan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi. Hal ini untuk mencegah keterlibatan pihak-pihak yang semestinya tidak ikut mengampanyekan peserta pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran netralitas bisa dicegah.

Baca juga: Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty

Hasil pemetaan Bawaslu, kampanye di masa tenang biasanya dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye. Karena itu, mereka sering kali sulit dijerat karena aturan hanya mengikat peserta pemilu dan tim kampanye.

Atas dasar itulah, Bawaslu meminta peserta pemilu berkomitmen untuk memastikan orang-orang yang tidak masuk dalam tim kampanye untuk tidak mengampanyekan mereka di masa tenang. Terlebih, potensi politik uang masih cukup tinggi selama masa tenang. Tim kampanye sering kali memberi iming-iming uang dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih di sisa waktu terakhir sebelum pencoblosan.

”Kami melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi potensi politik uang dan kampanye di luar jadwal, termasuk yang dilakukan di media sosial,” ucapnya.

Iklan

Kampanye di masa tenang masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, masa tenang justru menjadi hari-hari paling rawan. Sebab peserta pemilu masih berupaya meyakinkan pemilih, terutama pemilih bimbang dengan berbagai upaya. Tidak terkecuali melakukan praktik politik uang untuk membeli suara.

Kerawanan itu bahkan meningkat seiring kekhawatiran keterlibatan aparat negara untuk memenangkan kandidat tertentu. Mereka bisa mengintimidasi pemilih melalui simpul-simpul pemerintahan yang ada hingga tingkat desa. Berbagai upaya meyakinkan pemilih yang dibungkus dengan agenda pemerintah seperti pemberian bantuan sosial pun bisa terjadi di masa tenang.

”Peserta pemilu maupun tim kampanye cenderung mematuhi aturan, tetapi pihak-pihak yang tidak tercatat sebagai bagian dari pemenangan kemungkinan besar yang akan bergerak,” kata Hurriyah.

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah

YOUTUBE MIPI

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah

Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu untuk meningkatkan kerja-kerja pengawasan di lapangan. Pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat bisa menjadi salah satu solusi untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Terlebih di era media sosial, publik sering kali membagikan unggahan pelanggaran-pelanggaran kampanye.

”Saat ada laporan, Bawaslu harus responsif dan menindaklanjuti dengan maksimal untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pemilu,” tutur Hurriyah.

Baca juga: Agar KPPS Tak Pergi Pagi Pulang Pagi

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, meminta masyarakat mengecek daftar pemilih tetap. Pemilih diimbau membuka laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara terdaftar. Sebab akan ada lokasi perkiraan TPS yang akan memandu pemilih menemukan alamat TPS.

Tangan seorang warga saat memindai kode batang untuk cek daftar pemilih tetap secara daring di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2024).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Tangan seorang warga saat memindai kode batang untuk cek daftar pemilih tetap secara daring di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2024).

Pemilih juga mesti menyiapkan dokumen kependudukan pengganti jika kehilangan atau belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maupun surat keterangan. ”Bisa menggunakan KTP digital,” ujarnya.

  Kembali ke sebelumnya