Judul | PSI Tak Kecewa Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029 |
Tanggal | 01 Maret 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemilihan Umum |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | PSI, yang belum tentu lolos ke Senayan, menghormati putusan MK terbaru soal ambang batas parlemen 4 persen. JAKARTA, KOMPAS — Meskipun belum tentu lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024, Partai Solidaritas Indonesia menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen baru diberlakukan pada Pemilu 2029. Partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ini menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan, sebagai partai dan peserta pemilu, partainya siap dengan apa pun putusan MK. Sebab, itu sudah menjadi suatu putusan yang final dan mengikat.Namun, Andy enggan mengomentari putusan, termasuk dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan ambang batas parlemen dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Terkait hal itu, ia meminta Kompas untuk bertanya ke Perludem. ”Kalau kami, kan, dari sisi parpol, ya harus siap apa pun keputusannya, mau 4 persen, mau 7 persen, kami harus siap. Kami sih ikut konsekuensi saja, keputusannya apa, ya, kami ikuti saja, begitu logika kami sebagai peserta pemilu atau parpol,” kata Andy tegas. Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, tapi Belum Berlaku di Pemilu 2024 Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis siang, MK menyatakan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut. Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem yang menyoal penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. Perludem menilai, ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Andy Budiman melanjutkan, pihaknya pun tak mempermasalahkan apabila putusan itu baru diberlakukan di Pemilu 2029 sebagaimana putusan MK. ”Ya kami ikut, ya konsekuensi, apa pun gitu. Sama seperti dulu, ditetapkan 4 persen, kami ikut,” ucapnya. Baca juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Tuai Pro dan Kontra KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Sigit Widodo sepakat dengan Andy. Menurut dia, putusan MK bersifat final sehingga itu harus dipatuhi. Terkait dengan dalil Perludem yang kemudian diaminkan oleh MK bahwasanya ketentuan ambang batas justru menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR, Sigit berpendapat bahwa dalil itu masuk akal. ”Gugatan apa pun yang dilakukan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia perlu kita apresiasi,” katanya. Putusan seharusnya langsung berlakuKetua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy pun menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan itu disebutnya sebagai kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. ”Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ujar Romahurmuziy. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Meja yang ditempati Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) kosong karena dirinya keluar meninggalkan sidang saat Mahkamah Konstitusi menggelar agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Salah satu agenda putusan dalam deretan sidang ini adalah memutuskan menghapus ambang batas parlemen 4 persen. Namun, menurut dia, putusan itu seharusnya berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh, tahapan rekapitulasi yang mengacu pada ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan. Bahkan, rekapitulasi nasional juga baru berakhir pada 20 Maret 2024. ”KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” ucap Romahurmuziy. Ia pun menyinggung putusan MK soal syarat usia capres-cawapres yang langsung bisa diterapkan di Pemilu 2024. ”Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) bisa berlaku di Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” katanya. Baca juga: Meski Belum 40 Tahun, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres KOMPAS/PRADIPTA PANDU Romahurmuziy Putusan yang Romahurmuziy maksud ialah Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada akhir November 2023 itu, MK telah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju dalam kontestasi pemilihan presiden dengan catatan ”pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Berpijak pada putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, kemudian melenggang ke kontestasi Pilpres 2024 dan maju bersama Prabowo Subianto. Baca juga: Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen, Perindo: Mengapa Tak Langsung Berlaku di Pemilu 2024? Untuk diketahui, menurut hasil hitung cepat (quick count) Litbang Kompas dengan data 100 persen khusus Pemilihan Legislatif 2024, dari 18 partai, setidaknya ada 10 parpol yang berada di bawah ambang batas parlemen. Parpol tersebut meliputi PPP (3,86 persen), PSI (2,80 persen), dan Partai Perindo (1,37 persen). Kemudian, ada Partai Hanura (0,86 persen), Partai Gelora (0,85 persen), Partai Buruh (0,68 persen), Partai Bulan Bintang (0,39 persen), Partai Ummat (0,47 persen), Partai Garuda (0,30 persen), dan Partai Kebangkitan Nusantara (0,24 persen). |
Kembali ke sebelumnya |