Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Dikejar Tenggat Rekapitulasi, Anggota KPU dari Papua Gunakan Pesawat Carter ke Jakarta
Tanggal 20 Maret 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan Umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Hari ini tenggat penyelesaian rekapitulasi suara Pemilu 2024. Rekapitulasi terganjal belum masuknya suara dari Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bersama sejumlah pemimpin KPU memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasiperolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

KOMPAS/IQBAL BASYARI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bersama sejumlah pemimpin KPU memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasiperolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilu 2024 sehari sebelum tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu Selasa (19/3/2024), tak terwujud. Penyelesaian rekapitulasi suara nasional terganjal belum tuntasnya rekapitulasi tingkat provinsi di Papua dan Papua Pegunungan. Lambatnya penyelesaian rekapitulasi di kedua provinsi itu, salah satunya, karena hilangnya Panitia Pemilihan Kecamatan atau Distrik di sejumlah kecamatan.

Hingga Selasa petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekapitulasi hasil suara nasional dari 35 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi untuk Provinsi Jawa Barat yang dimulai sejak Selasa siang ditargetkan tuntas Selasa malam. Adapun rekapitulasi suara nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan kemarin batal dilakukan karena rekapitulasi suara tingkat provinsi belum tuntas.

Sementara itu, di depan Gedung Parlemen, Jakarta, terjadi unjuk rasa menolak rekapitulasi nasional karena Pemilu 2024 dinilai berlangsung curang. Massa juga meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Paling lambat 35 hari

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, rekapitulasi suara nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan dijadwalkan digelar Rabu (20/3/2024) ini. Anggota KPU kedua provinsi itu dijadwalkan berangkat dari Papua ke Jakarta pada Selasa malam setelah menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Baca juga:

Reportase Langsung Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bersiap Gugat Hasil Pilpres

Suasana saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat di ruang sidang utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat di ruang sidang utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, penetapan hasil pemilu harus dilakukan KPU paling lambat 20 Maret.

Tak hanya kali ini Papua menjadi provinsi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi. Pada Pemilu 2019, Papua juga menjadi provinsi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi. Adapun Papua Pegunungan merupakan provinsi yang baru dibentuk pada Juni 2022. Sebelumnya, wilayah itu bagian dari Papua.

Menurut Hasyim, lambatnya proses rekapitulasi di Papua dan Papua Pegunungan disebabkan lambatnya rekapitulasi suara di tingkat distrik atau kecamatan. Kelambatan ini, salah satunya, karena anggota panitia pemilihan distrik dari sejumlah distrik di kedua provinsi yang seharusnya bertanggung jawab untuk merekapitulasi suara tingkat kecamatan menghilang dan sulit dicari.

Rekomendasi Bawaslu

Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, hambatan lain saat rekapitulasi di Papua dan Papua Pegunungan adalah adanya rekomendasi penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyak waktu yang tersita untuk melaksanakan rekomendasi itu sehingga proses rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi jadi terhambat.

Baca juga:

Tangani Sengketa Pemilu, Pegawai MK Dilarang Terima Hadiah, Termasuk Parsel Lebaran

Melihat Kesiapan MK Tangani Sengketa Pemilu

Tampilan salah satu layar saat berlangsung rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat di ruang sidang utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan salah satu layar saat berlangsung rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat di ruang sidang utama Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Hingga Selasa siang, proses rekapitulasi tingkat provinsi di Papua masih menyisakan rekapitulasi untuk Kota Jayapura. Adapun untuk Papua Pegunungan, KPU Tolikara masih dalam proses menyelesaikan rekapitulasi suara. Proses rekapitulasi berjenjang di kedua provinsi diperkirakan selesai pada Selasa malam.

”Informasi yang kami terima hingga Selasa petang, rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir untuk segera ditetapkan. Sekitar pukul 22.00 WIT, KPU Papua dan Papua Pegunungan akan berangkat bersama ke Jakarta dengan pesawat carter,” tutur Idham.

Lambatnya proses rekapitulasi juga dialami KPU Jawa Barat. Jika pada Pemilu 2019 rekapitulasi tingkat nasional dilakukan 12 hari sebelum penetapan hasil, rekapitulasi pada Pemilu 2024 baru dilaksanakan sehari sebelum batas akhir penetapan hasil pemilu.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, keterlambatan proses rekapitulasi disebabkan Jabar memiliki jumlah pemilih terbesar di antara provinsi lain, mencapai 35 juta pemilih. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) punsebanyak 140.475 TPS, lebih banyak dibandingkan pada Pemilu 2019 sebanyak 138.000 TPS. Keterlambatan juga disebabkan adanya rekomendasi dari Bawaslu. Hal itu membuat rekapitulasi di sebagian wilayah ditunda karena menunggu putusan.

Baca juga: Jokowi Diusulkan Pimpin Golkar, Ujian Sejarah Demokratisasi Partai Beringin

Komisioner KPU menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU pada sesi penghitungan suara pemungutan suara ulang Kuala Lumpur, Malaysia, di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisioner KPU menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU pada sesi penghitungan suara pemungutan suara ulang Kuala Lumpur, Malaysia, di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan, KPU harus mampu menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dan menetapkan hasil pemilu sesuai tenggat yang diatur dalam UU Pemilu. Hal ini berkaitan dengan legalitas dan kepercayaan publik atas hasil Pemilu 2024.

Namun, KPU juga tak boleh asal-asalan atau memaksakan penuntasan rekapitulasi di daerah yang belum selesai hanya karena mengejar tenggat. Penetapan hasil yang dipaksakan dikhawatirkan tak mencerminkan kebenaran atau otentikasi hasil yang sesungguhnya.

”Jadi, tantangan KPU saat ini adalah bagaimana bisa tepat waktu menyelesaikan rekapitulasi suara nasional, tetapi di sisi lain juga tidak mengabaikan validitas dan akurasi hasil sehingga tidak menyisakan residu ketidakpuasan yang bisa berdampak buruk pada kondusivitas pemilu,” ujar

  Kembali ke sebelumnya