Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Sambangi Polda Jawa Tengah, Pansus RUU Kelautan Serap Aspirasi Mitra Terkait
Tanggal 20 Maret 2024
Surat Kabar Website DPR
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Panitia Khusus
Isi Artikel

Sambangi Polda Jawa Tengah, Pansus RUU Kelautan Serap Aspirasi Mitra Terkait

20-03-2024 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan DPR RI Endro Hermono dalam foto bersama usai saat memimpin rapat di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (19/3/2024). Foto: Andri/nr
 

PARLEMENTARIA, Semarang - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Endro Hermono, mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kelautan perlu dibahas dari berbagai perspektif secara komprehensif. Salah satunya dengan menyerap aspirasi dari para mitra terkait seperti Polda Semarang.


Menurutnya pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Selain itu, mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
  

“RUU ini penting untuk dibahas secara dalam dan komperhensif karena penyusunannya harus dibahas dalam berbagai sudut pandang lantaran banyaknya kementerian/lembaga yang terkait dalam undang-undang ini," ujar Endro saat memimpin rapat di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (19/3/2024). 

 

"... penyusunannya harus dibahas dalam berbagai sudut pandang lantaran banyaknya kementerian/lembaga yang terkait dalam undang-undang ini,"


Dengan di revisinya RUU Kelautan ini, diharapkan Indonesia akan memiliki badan yang kokoh serta peraturan yang dapat melindungi dan mengoptimalkan potensi kedaulatan laut. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan luas lautan yang sangat besar.


Lebih lanjut Endro menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) ini dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut Indonesia. Padahal, menurutnya Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia. 


Permasalahan kordinasi dan ego sektoral pada akhirnya mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak berada pada satu visi dan misi. "Selain itu, kewenangannya pun masih bersifat tumpang tindih antar kementerian dan lembaga," ungkapnya.


Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa koordinasi yang selama ini berbelit akan menyita energi dan membuat permasalahan tak kunjung selesai. Menurutnya jika adanya penguatan kelembagaan dengan kewenangan yang jelas maka dapat menciptakan perbaikan yang luar biasa. Termasuk dalam konteks pengamanan dan penegakan hukum yang berkaitan juga dengan kedaulatan serta hubungannya dengan pemasukan devisa negara. (man/aha)

  Kembali ke sebelumnya