Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu
Tanggal 18 Maret 2024
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Badan Legislasi
Isi Artikel

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam. Padahal, Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat merubah format pemenang pilkada DKJ. Adapun usulan sebelumnya yakni, pemenang kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada. Dengan demikian, tak ada putaran kedua.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Supratman berkata, ada dua dari sembilan fraksi yang tak setuju dengan format pemenang Pilkada DKJ ditentukan dari perolehan 50 persen plus 1 suara. Kedua frakasi itu ialah Golkar dan PKB. Fraksi Golkar berpandangan, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimasi jika diambil dari suara terbanyak. Pasalnya, p dipilih mayoritas rakyat. Sedangkan, dari fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus satu untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada. Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak. Hal ini untuk membedakan dari Pilpres lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus satu. Supratman menjelaskan, usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lihat Juga: DKI Jakarta Diusulkan DPR Menjadi Ibu Kota Legislasi

DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta

Jakarta menjadi Ibu Kota Legislasi adalah usulan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Dia meminta DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Baca juga: Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif

Dalam usulannya ini Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi sambil memberikan penjelasan tentang Afrika Selatan yang memiliki tiga Ibu Kota dibagi dalam tiga cluster yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(udi)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 18 Maret 2024 - 23:51 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1342941/12/baleg-dpr-dan-pemerintah-sepakat-pemenang-pilkada-jakarta-harus-50-plus-satu-1710777782

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya