Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator
Tanggal 15 Maret 2024
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci Eksekusi (Hukum pidana)
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan administrasi rumah tahanan (rutan) khusus Justice Collaborator (JC). Hal itu menindaklanjuti rutan khusus JC yang diresmikan di Jawa Barat pada 24 Januari 2024. Diaturnya administrasi khusus JC itu dilakukan dalam pertemuan Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis, 14 Maret 2024.

"Rumah tahanan khusus JC memang sangat penting, sehingga harus berbeda dari tahanan lain karena posisinya menjadi saksi kunci dari sebuah perkara dan rentan terhadap ancaman," tutur Yasonna dalam press release yang diterbitkan LPSK, Jumat (15/3/2023).

Yasonna yakin rutan untuk JC akan segera terwujud. Dia menyebut, baru KPK dan BNN yang memiliki rutan yang disediakan untuk JC kasus korupsi dan narkotika. Namun, JC masih tetap masih bercampur dengan tahanan lain di kasus tindak pidana mereka. Pada kesempatan tersebut Hasto juga menyampaikan rumah tahanan khusus JC di P4 LPSK juga berfungsi sebagai rumah aman bagi saksi dan korban, termasuk fasilitas penunjang pemulihan medis, psikologis, psikososial, pelatihan sidang dan lainnya.

"Fasilitas tersebut menjadi one stop service center bagi perlindungan saksi dan korban. Dalam hal perlunya diselenggarakan persidangan jarak jauh terhadap saksi dan korban, pelaksanaannya juga disiapkan untuk dapat dilakukan di P4," jelas Hasto. Hasto berharap, Kemenkumham melalui Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera melakukan verifikasi standar rutan khusus JC yang sudah disiapkan LPSK. Sinergi LPSK dan Kemenkumham dapat memaksimalkan perlindungan bagi JC yang mendapat ancaman tinggi dan membahayakan keselamatan jiwa. Selama ini, LPSK menghadapi beberapa tantangan dalam pemenuhan hak JC selama berada dalam penahanan, seperti adanya kemungkinan aktor intelektual atau pelaku utama berada dalam satu lingkungan penahanan bersama. Begitu pula tidak seluruh rutan dan lapas bisa menyediakan sel khusus untuk Justice Collaborator mengingat keterbatasan ruangan dan jumlah tahanan di tempat tersebut.

(cip)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:14 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1341147/13/kemenkumham-dan-lpsk-siapkan-rutan-khusus-justice-collaborator-1710515001

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya