Judul | Soal Penganiayaan Definus Kogoya, Analis: Kita Harus Melihatnya Secara Lebih Utuh |
Tanggal | 26 Maret 2024 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I - Komisi III |
Isi Artikel | Soal Penganiayaan Definus Kogoya, Analis: Kita Harus Melihatnya Secara Lebih Utuh AKARTA - Belakangan ini beredar sebuah video dinarasikan oknum prajurit TNI diduga menganiaya seorang pria di Papua yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial. Pihak TNI menyelidiki video tersebut. Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro meminta agar masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan TNI. Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Simon ini menjelaskan bahwa salah satu dilema dalam menghadapi non-state actor seperti KKB ini adalah ketidakjelasan pertanggungjawaban dalam sebuah insiden. "Sebagai masyarakat kita tidak bisa melihat peristiwa di atas secara mandiri. Ada rentetan insiden yang terjadi sebelumnya. Kita harus melihatnya secara lebih utuh," kata Simon dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024). Di satu sisi, TNI melaporkan bahwa pada tahun 2023, korban yang meninggal oleh aksi KKB sebanyak 61 orang, terdiri dari TNI 26 orang, Polri 3 orang, dan masyarakat sipil 32 orang. Tak hanya itu, kelompok KKB menyasar fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang menjadi tempat pelayanan publik. Terdapat juga sejumlah kasus pemerkosaan. "Jika sudah terjadi seperti ini, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?" ujar Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal itu. Simon melihat bahwa yang terjadi di Papua adalah situasi konflik yang terkadang menggunakan senjata, antara state actor dan non-state actor. "Dalam situasi ini seharusnya keselamatan sipil merupakan tanggung jawab semua pihak. Tidak bisa kemudian penyerangan masyarakat sipil dijadikan sebagai strategi. Itu merupakan bentuk pelanggaran." Simon berharap bahwa TNI mengedepankan sikap yang bertanggung jawab dalam mengatasi insiden di atas, sesuai prosedur dan proporsional. "Saya yakin TNI akan melakukan tindakan yang proposional jika memang terbukti ada pelanggaran di sana," kata Simon. Sebelumnya, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyesali tindakan kekerasan terhadap warga Papua anggota KKB Definus Kogoya yang viral videonya di media sosial. Dia menegaskan pihaknya selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menyelesaikan permasalah di Papua. Hal itu dikatakan Pangdam Cenderawasih saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, pada Senin (25/3/2024). Prosedur kekerasan, kata dia, tidak pernah diterapkan TNI dalam menjalankan tugas negara. Lihat Juga: BSKDN Dorong Percepatan Pembangunan di 4 Daerah Otonomi Baru Papua "Ada prajurit yang melakukan ini. Ini sangat disayangkan dan ini melanggar hukum. TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas, yang kami tetapkan di situ adalah prosedur pelaksanaan tugas untuk menciptakan hubungan baik dengan masyarakat," katanya. Baca Juga Menko Polhukam soal Penganiayaan Orang Papua: Sudah Panggil Panglima TNI untuk Investigasi Guna mengusut kasus tersebut hingga tuntas, pihaknya akan membuat tim investigasi. Dia menegaskan oknum TNI yang melakukan kekerasan itu nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apa pun yang terjadi di sana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku." Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, 13 oknum prajurit TNI akan menjadi tersangka terkait penganiayaan Definus Kogoya yang diidentifikasi sebagai KKB. "Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," ujar Kristomei Sianturi. Kristomei mengungkapkan, dari 42 orang yang telah diperiksa, sebanyak 13 oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brawijaya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujarnya. Lihat Juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara (zik) Halaman : 1-2 Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 26 Maret 2024 - 13:40 WIB oleh Pung Purwanto dengan judul "Soal Penganiayaan Definus Kogoya, Analis: Kita Harus Melihatnya Secara Lebih Utuh | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi: Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. |
Kembali ke sebelumnya |