Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Usut Korupsi Gubernur Maluku Nonaktif Abdul Gani, KPK Buka Peluang Terapkan TPPU
Tanggal 26 Maret 2024
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Usut Korupsi Gubernur Maluku Nonaktif Abdul Gani, KPK Buka Peluang Terapkan TPPU 
Riyan Rizki Roshali Selasa, 26 Maret 2024 - 14:25 WI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku nonaktif Abdul Gani Kasuba. Kini, KPK membuka peluang untuk mengusut perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Betul, kami upayakan pada peluang penerapan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3/2024). Ali menjelaskan, pendalaman soal ada atau tidaknya TPPU pada korupsi Abdul Gani Kasuba itu dilakukan demi melengkapi kasus korupsinya. "Untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu. Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta. Lihat Juga: Memaknai Keberkahan Ramadan (27): Puasa Mengajarkan Kita untuk Berserah Diri (cip)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 26 Maret 2024 - 14:25 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Usut Korupsi Gubernur Maluku Nonaktif Abdul Gani, KPK Buka Peluang Terapkan TPPU". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1347919/13/usut-korupsi-gubernur-maluku-nonaktif-abdul-gani-kpk-buka-peluang-terapkan-tppu-1711436618

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya