Judul | Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka |
Tanggal | 27 Maret 2024 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka Riyan Rizki Roshali JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada Plt Karutan tahun 2021 Ristanta atas kasus pungutan liar ( pungli ) di Rutan KPK. Ristanta dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK. “Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024). Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujarnya. Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," katanya.
Lihat Juga: 5 Rekomendasi Menu Sehat Buka Puasa, Kaya Nutrisi dan Nikmat Rasanya (abd) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 27 Maret 2024 - 12:56 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka". Untuk selengkapnya kunjungi: Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. |
Kembali ke sebelumnya |