Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka
Tanggal 27 Maret 2024
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka 

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada Plt Karutan tahun 2021 Ristanta atas kasus pungutan liar ( pungli ) di Rutan KPK. Ristanta dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK. “Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024). 

Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujarnya. Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," katanya. 


Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol. Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis, 15 Februari 2024. 


Baca Juga 3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya. "Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya. Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi. "Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

 Lihat Juga: 5 Rekomendasi Menu Sehat Buka Puasa, Kaya Nutrisi dan Nikmat Rasanya (abd)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 27 Maret 2024 - 12:56 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1348529/13/dewas-kpk-sanksi-berat-bos-pungli-rutan-berupa-permintaan-maaf-terbuka-1711515780

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya