Judul | Bareskrim Dalami 33 Universitas yang Berangkatkan 1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman |
Tanggal | 28 Maret 2024 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Bareskrim Dalami 33 Universitas yang Berangkatkan 1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Riana Rizkia Kamis, 28 Maret 2024 JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami 33 perguruan tinggi yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, belum bisa memerinci daftar 33 universitas tersebut. Namun, dia mengatakan salah satu universitas berada di Jambi. "Yang sekarang itu sudah naik sidik yaitu Polda Jambi, itu baru ada dua universitas, kemudian kalau disampaikan itu ada 33 universitas ini yang juga kami menerima dari KBRI, namun secara yuridis kami belum bisa membuktikan juga karena kita masih mendalami lagi terkait 1.047 korban," kata Djuhandani Kamis (28/3/2024). Baca Juga Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul Djuhandhani juga mengaku masih mencari korban dari universitas yang disampaikan KBRI Jerman. Guna memastikan universitas tersebut berhubungan atau tidak dengan agen yang melakukan TPPO. "Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana, tentunya kita mengedepankan praduga tak bersalah dulu. Namun, kami juga akan selalu meng-update kepada rekan-rekan media manakala ada perkembangan-perkembangan terkait perkara ini," kata Djuhandani. Baca Juga 2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi
Lihat Juga: Aurel Hermansyah Sempat Jalani Puasa di Tanah Suci, Ini Pengalamannya yang Tak Terlupakan (cip) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Maret 2024 - 08:38 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Bareskrim Dalami 33 Universitas yang Berangkatkan 1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman". Untuk selengkapnya kunjungi: Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. |
Kembali ke sebelumnya |