Judul | Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman |
Tanggal | 28 Maret 2024 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman Riana Rizkia Kamis, 28 Maret 2024 JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Indonesia (WNI). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI). "Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia," kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024). Baca Juga Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul
Lihat Juga: PPI Dunia Dukung Polri Ungkap Kasus Magang Palsu ke Jerman (cip) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Maret 2024 - 10:14 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman". Untuk selengkapnya kunjungi: Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. |
Kembali ke sebelumnya |