Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Tanggal 28 Maret 2024
Surat Kabar Seputar Indonesia
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun 

Felldy Asyla Utama Kamis, 28 Maret 2024

 Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Foto/Arif Julianto A A A JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi soal RUU Desa ini. 

 "Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung dijawab setuju para anggota Dewan yang hadir. Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan terkait hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut: Satu, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa. Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.

 Lihat Juga: 8 Artis yang Debut Jadi Anggota DPR, dari Ahmad Dhani hingga Verrell Bramasta (zik)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Maret 2024 - 12:46 WIB oleh Felldy Asyla Utama dengan judul "RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1349251/12/ruu-desa-disahkan-jadi-uu-masa-jabatan-kades-8-tahun-1711602227

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

  Kembali ke sebelumnya