Judul | Hari Terakhir, 163 Bakal Calon Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan Pemilih |
Tanggal | 12 Mei 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pilkada |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Dari 168 bakal calon perseorangan yang berminat ikuti Pilkada 2024, baru lima yang memenuhi persyaratan dukungan awal. JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan, Minggu (12/5/2024), sebagian besar bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 belum memenuhi seluruh syarat yang diatur undang-undang. Komisi Pemilihan Umum memperkirakan, tidak semua pasangan calon yang berminat mengikuti pilkada dari jalur perseorangan akan mendaftar karena beratnya persyaratan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu pukul 16.00 WIB, terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah yang berminat maju dari jalur perseorangan dan sudah mendapatkan akun sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada. Mereka semestinya mengunggah data dukungan masyarakat sebagai syarat maju pilkada dari jalur perseorangan. Namun, baru lima pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi seluruh persyaratan dukungan awal. Dengan demikian, masih ada 163 bakal pasangan calon perseorangan yang belum diterima pendaftarannya karena belum menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Padahal, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan ditutup pada Minggu malam pukul 23.59.
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang diberikan. Pasangan bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada 8-19 Agustus mendatang. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu di luar negeri tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (1/3/2024). Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan, tantangan bagi calon perseorangan untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 cukup berat. Bakal pasangan calon perseorangan harus mampu mengelola dan mengadministrasikan seluruh dukungan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikumpulkan dari pemilih. Baca juga: Syarat Pencalonan Kian Berat, Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Diprediksi Sepi Peminat Tanpa persiapan yang matang, bakal calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan minimal sesuai yang dipersyaratkan undang-undang. Terlebih, masa penyerahan dokumen syarat dukungan melalui Silon relatif pendek, yakni 8-12 Mei. Tidak jarang, KPU mengembalikan dokumen persyaratan yang telah diserahkan karena belum sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ”Kemungkinan tidak semua pasangan calon perseorangan yang berminat akhirnya mendaftar. Ini juga terjadi di pilkada-pilkada sebelumnya yang sebagian tidak jadi mendaftar karena tidak siap,” ujar Idham. UU Pilkada mensyaratkan, untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen sampai 10 persen dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan itu juga harus berasal dari pemilih yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota.
Idham menerangkan, satu dari lima pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi seluruh persyaratan dukungan awal akan maju dalam Pilkada Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu pasangan bakal calon akan maju di Pilkada Sumba Tengah (NTT) dan satu bakal calon lain mendaftar untuk Pilkada Kutai Barat, Kalimantan Timur. Adapun dua pasangan bakal calon perseorangan lain akan maju di Pilkada Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Adapun satu bakal pasangan calon lain yang sudah mengajukan syarat dukungan awal untuk maju di Pilkada Kota Tomohon ditolak oleh KPU setempat. KPU Kota Tomohon mengambalikan pengajuan syarat dukungan awal bakal calon perseorangan tersebut karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peminat turunMenurut Idham, jumlah peminat dari jalur perseorangan di Pilkada 2024 relatif menurun dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, calon perseorangan yang berminat mendaftar hanya 163. Sedangkan pada Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah, peminat jalur perseorangan mencapai 203 bakal pasangan calon. Jumlah calon perseorangan yang nantinya dapat berkontestasi setelah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual diperkirakan akan berkurang. Seperti halnya di Pilkada 2020, hanya 68 pasangan calon perseorangan yang berebut kursi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan di Pilkada 2018 yang dilakukan pada 171 daerah, calon perseorangan berjumlah 69 pasangan. Menurut Idham, terus berkurangnya peminat jalur perseorangan kemungkinan disebabkan persentase kemenangan calon perseorangan di pilkada yang rendah. Sebagian besar kontestasi pilkada selalu dimenangi oleh kandidat yang diusung parpol. ”Selain itu, bisa jadi karena faktor rentang waktu yang singkat antara hari pemungutan suara Pemilu 2024 serta jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur peseorangan,” ujar Idham. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, mengingatkan, KPU mesti teliti dalam menerima pendaftaran dari calon kepala daerah jalur perseorangan. Selain harus memenuhi syarat dukungan minimal sesuai undang-undang, KPU juga harus memastikan kandidat memenuhi syarat calon yang ditetapkan. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) didampingi anggota Bawaslu Totok Hariyono mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ”Misalnya, syarat bagi mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, harus sudah selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas, serta secara jujur dan terbuka menyampaikan status dirinya,” katanya. Sementara itu, Partai Buruh berencana menggugat syarat pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, syarat pencalonan kepala daerah yang mengatur bahwa hanya parpol pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhak mengusung pasangan calon adalah inkonstitusional. Baca juga: Antusiasme Pilkada Melalui Jalur Perseorangan Rendah Dalam Pasal 40 Ayat (3) UU No 10/2016 disebutkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah menggunakan ketentuan minimal 25 persen perolehan suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD. Semestinya parpol yang tidak memiliki kursi DPRD juga berhak mengusulkan pasangan calon kepala daerah. ”Aturan ini tidak adil. Seharusnya parpol yang memperoleh kursi ataupun tidak memperoleh kursi DPRD diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” kata Salahudin. |
Kembali ke sebelumnya |