Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Keberangkatan Haji Tanpa Visa Resmi Akan Ditindak Tegas
Tanggal 01 April 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

Jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama antre untuk pemeriksaan keamanan penumpang dan barang bawaan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023). KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama antre untuk pemeriksaan keamanan penumpang dan barang bawaan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia akan menindak tegas semua pihak, termasuk travel haji, yang masih nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga akan menganggap seluruh proses ibadah haji tidak sah apabila jemaah menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atau tidak resmi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas persiapan musim haji 1445 Hijriah/2024 dan lokakarya pengenalan tempat bersejarah.

 

Yaqut menyampaikan, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah beserta rombongan bertujuan untuk memastikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Selama ini, Indonesia juga patut bersyukur karena menjadi negara yang mendapat keistimewaan dari Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Yaqut, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini menerapkan peraturan yang memudahkan jemaah haji Indonesia, seperti pengurusan visa dan fasilitas lainnya. Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah, terutama soal penggunaan visa.

”Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji hanya visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Visa di luar itu, seperti ziarah (turis) atau ummal (pekerja), tidak boleh digunakan untuk ibadah haji,” ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjabat tangan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, seusai mengadakan pertemuan, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjabat tangan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, seusai mengadakan pertemuan, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Yaqut menekankan, Kemenag akan melakukan tindakan tegas bagi travel haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Jadi, jemaah haji yang akan berangkat harus sesuai dengan prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kerajaan Arab Saudi juga akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan visa di luar visa resmi. Ketentuan ini sudah dikuatkan melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Fatwa tersebut menekankan bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural, ibadahnya akan dianggap tidak sah.

Sementara itu, di Indonesia, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji

Adapun visa kuota haji Indonesia juga terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

UU PIHU juga mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi. Kemudian PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Upaya penertiban

Tawfiq Al Rabiah menyatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus melakukan koordinasi dengan Kemenag RI untuk memastikan seluruh pelaksanaan haji sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia juga terus berupaya menertibkan pihak-pihak yang melakukan promosi terkait keberangkatan tanpa visa haji.

Petugas mengolah data jemaah calon haji dalam rangka penerbitan visa. Mulai 17 Julli 2018, 204 jemaah haji reguler secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci melalui 13 embarkasi.KOMPAS/NASRULLAH NARA

Petugas mengolah data jemaah calon haji dalam rangka penerbitan visa. Mulai 17 Julli 2018, 204 jemaah haji reguler secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci melalui 13 embarkasi.

Tawfiq menyebut bahwa jemaah haji Indonesia akan mendapatkan kartu keberangkatan haji dari Indonesia. Kartu ini dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang di dalamnya terdapat berbagai informasi, termasuk untuk mengetahui lokasi-lokasi saat melakukan ibadah haji di Mekkah dan Madinah.

”Kartu tersebut juga ada sertifikat apabila telah selesai melaksanakan ibadah haji sehingga dapat menjadi kenangan yang indah bagi jemaah,” ucapnya.

Baca juga: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Terbit, Proses Pemvisaan Bertahap

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencatat, penerbangan paling aktif di dunia berasal dari Indonesia dengan tujuan Arab Saudi. Guna meningkatkan pelayanan haji ataupun umrah, saat ini tengah dilakukan koordinasi dan kerja sama untuk menambah jumlah penerbangan langsung dari beberapa bandara di Indonesia menuju Arab Saudi.

Selain itu, Arab Saudi juga telah melakukan revitalisasi situs-situs sejarah keislaman, baik di Mekkah maupun Madinah. ”Kami mengimbau jemaah haji maupun umrah Indonesia untuk mengunjungi situs-situs tersebut karena terkait perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW,” kata Tawfiq.

  Kembali ke sebelumnya