Judul | SELEKSI CALON PIMPINAN KPK : Melihat Kembali Pansel KPK dan Pasang Surutnya Komisioner dari Ruki hingga Firli |
Tanggal | 09 Mei 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 akan diumumkan pada pertengahan bulan ini. Hal itu dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5/2024). Anggota pansel itu akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat. Berdasarkan catatan Kompas, pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sudah dilakukan sejak periode pertama. Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah tertunda sekian lama. Megawati menandatanganinya pada 21 September 2003.
Ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK periode pertama dijabat Romli Atmasasmita, wakil ketua I Abdul Gani Abdullah, wakil ketua II Adnan Buyung Nasution, dan sekretaris Abdul Wahid. Sepuluh anggota lain ialah Loebby Loqman, Komaruddin, Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga, Direktur Pidana Mahkamah Agung Moegihardjo, Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arif, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Sukamto, Andi Hamzah, Todung Mulya Lubis, dan Indriyanto Seno Adji. Setelah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, Komisi II DPR memilih lima dari 10 calon pimpinan KPK. Mereka yang terpilih ialah Taufiequrachman Ruki (mantan polisi/anggota DPR), Amien Sunaryadi (mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Masyarakat Transparansi Indonesia), Sjahruddin Rasul (mantan Deputi BPKP), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan jaksa), dan Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Direktur Utama PT Timah). Ruki terpilih menjadi Ketua KPK periode pertama. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Mantan unsur pimpinan KPK, yaitu M Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif (dari kiri ke kanan), berkumpul dan menyatakan sikap terkait dengan perkembangan situasi kehidupan berbangsa dan bernegara menjelang Pemilihan Umum 2024 di Gedung Anti Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin (5/2/2024). Terpilihnya Antasari dan rekayasa kasusPansel calon pimpinan KPK periode 2007-2011 dipimpin Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi. Panitia yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 itu berjumlah 15 orang. Wakil ketua dijabat mantan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Purn) MH Ritonga, wakil ketua II dijabat mantan Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tipikor Adi Andojo, dan sekretaris dijabat Deputi Menteri Negara PAN Bidang Pengawasan Gunawan Hadisusilo.
Anggota pansel periode ini ialah Rhenald Kasali (pakar manajemen dan marketing), Felia Salim (mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Restrukturisasi Perbankan), Syafii Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah dan mantan Ketua Panwas Pemilu), Mas Ahmad Santosa (Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Peradilan Partnership for Government Reform in Indonesia), Hikmahanto Juwana (Dekan Fakultas Hukum UI), Ichlasul Amal (Ketua Dewan Pers), Daniel Sparringa (sosiolog dari Universitas Airlangga Surabaya), Fajrul Falakh (Komisi Hukum Nasional), Nyoman Suwanda (mantan Wakil Jaksa Agung), dan Frans Alexander Wospakrik (mantan Rektor Universitas Cenderawasih). Lima unsur pimpinan KPK yang terpilih ialah Antasari Azhar (kejaksaan), Chandra M Hamzah (pengacara), Bibit Samad Rianto (polisi), M Jasin (KPK), dan Haryono Umar (BPKP). Antasari menjadi Ketua KPK. Namun, pada 2010 posisi Antasari digantikan oleh Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas pada 20 Desember 2010. Antasari diberhentikan dari posisinya sebagai ketua merangkap anggota KPK pada 11 Oktober 2009 karena menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meskipun dihukum 18 tahun, Antasari akhirnya dibebaskan secara bersyarat karena kasus pembunuhannya terbukti tidak dilakukan olehnya, tetapi sebuah rekayasa. Meski demikian, Antasari tak mau mengungkapkan rekayasa yang terjadi. Antasari memilih hidup normal dan jauh dari tekanan.
Pansel berikutnya dibentuk hanya untuk mencari pengganti Antasasi dan dipimpin oleh Patrialis Akbar yang waktu itu adalah Menteri Hukum dan HAM. Irjen (Purn) MH Ritonga dan H Soeharto menjadi wakil ketua. Sekretaris merangkap anggota adalah Ahmad Ubbe. Anggota pansel ialah Rhenald Kasali, Ichlasul Amal, Tb Ronny R Nitibaskara, Saldi Isra, Erry Riyana Hardjapamekas, Akhiar Salmi, Amir Hasan Ketaren, Imam Prasodjo, dan Deliana Sajuti Ismudjoko. Dua nama terpilih dari pansel tersebut sebagai ketua KPK dan anggota ialah Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang diangkat pada November 2010. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Busyro ditetapkan diperpanjang hingga 2014. Duet Abraham Samad-Bambang WidjojantoSelanjutnya, pansel calon pimpinan KPK periode 2011-2015 diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Anggota pansel di antaranya Farouk Muhammad dan Imam Prasojo. Pansel ini menghasilkan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Ia didampingi Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain yang bersamaan terpilih menjadi unsur pimpinan KPK, serta Busyro Muqoddas yang sebelumnya menjadi Ketua KPK.
Posisi Samad digantikan oleh Taufiequrachman Ruki. Samad dinonaktifkan karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas pernyataan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto mengungkapkan sejumlah dugaan aktivitas politik Samad menjelang Pemilu Presiden 2014. Sembilan tokoh perempuanPansel calon pimpinan KPK periode 2015-2019 diisi oleh sembilan tokoh perempuan. Ahli ekonomi dan keuangan yang juga Chief Economist Bank Mandiri Destry Damayanti menjadi ketua pansel. Destry didampingi Enny Nurbaningsih (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Harkristuti Harkrisnowo (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham/ahli hukum pidana UI), Betti S Alisjabana (mantan General Manager IBM ASEAN dan Asia Selatan/Ketua Majelis Wali Amanah ITB), dan Yenti Garnasih (ahli hukum pidana ekonomi dan pidana pencucian uang/Fakultas Hukum Universitas Trisakti).
Anggota pansel yang lain ialah Supra Wimbarti (ahli psikologi SDM dan pendidikan/Dekan Fakultas Psikologi UGM), Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan/Sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB), Diani Sadiawati (Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas), dan Meuthia Ganie Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial/dosen Fisip UI). KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD) Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri setelah acara serah terima jabatan dan pisah sambut unsur pimpinan KPK 2019-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan dan Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi mulai bertugas untuk masa bakti 2019-2023. Lima unsur pimpinan KPK yang terpilih pada periode ini ialah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Agus terpilih sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Polemik periode terpilihnya FirliPansel calon pimpinan KPK 2019-2023 diketuai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menjadi wakil ketua. Anggota pansel ialah Guru Besar Hukum Pidana UI Harkristuti Harkrisnowo; pakar psikologi politik Hamdi Moeloek; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto; Hendardi dari Setara Institute; Al Araf dari Imparsial; Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi; serta Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati.
Proses seleksi periode ini terjadi polemik. Pegawai KPK membuat petisi untuk menolak calon unsur pimpinan KPK yang bermasalah. Firli Bahuri yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK terindikasi melanggar kode etik KPK sebelum dikembalikan ke Polri. Firli diduga bermain tenis dengan Tuanku Guru Bajang Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pertemuan itu terjadi saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional dan Zainul jadi salah satu pihak yang diperlukan keterangannya. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Presiden Joko Widodo menerima kunjungan panitia seleksi calon pimpinan KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pada kesempatan itu pansel calon pimpinan KPK secara resmi menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK yang telah disaring melalui serangkaian seleksi. Jabatan diperpanjangPada proses seleksi periode ini juga terjadi polemik revisi Undang-Undang tentang KPK. Revisi UU KPK menjadi bahan pertimbangan dalam memilih calon pimpinan KPK. Lima unsur pimpinan KPK yang terpilih ialah Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Firli terpilih menjadi Ketua KPK. Berbagai polemik terjadi di internal KPK pada masa kepemimpinan Firli. Salah satunya Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat pada Desember 2023. Firli terbukti melakukan hubungan dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tindakan Firli itu turut disidik Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Nawawi menjabat ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli. Sebelum Firli, Lili mengundurkan diri karena diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Ia juga diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial dalam urusan penyelesaian masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Lili digantikan oleh Johanis Tanak yang sebelumnya menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Masa jabatan unsur pimpinan KPK pada periode ini naik dari empat menjadi lima tahun setelah Ghufron mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini Ghufron tengah disidang etik atas dugaan berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. Pada periode ini kepercayaan publik terhadap KPK semakin tergerus. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode Desember 2023, citra baik KPK berada di angka 47,5 persen, menjadi yang terendah dari 22 kali survei sejak Januari 2015. Padahal, pada survei Januari 2015, citra baik KPK pernah di 88,5 persen. Apakah pansel KPK kali ini akan menghasilkan unsur pimpinan KPK yang berintegritas, berani, dan jujur? Seperti diungkapkan pejabat di Istana, pansel KPK penting, tetapi akan jauh lebih penting jika komisioner KPK yang dihasilkan benar-benar berkomitmen pada kejujuran, integritas, dan keberanian. Semoga, ya, pada pansel kali ini. Editor:
SUHARTONO
|
Kembali ke sebelumnya |