Judul | Perekrutan Talenta Digital ASN Kerap Terkendala Masalah Kualifikasi |
Tanggal | 19 Mei 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Aparatur Sipil Negara |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Ketiadaan standardisasi gaji pun membuat ahli-ahli digital enggan mendaftar seleksi di kementerian, lembaga, dan pemda. JAKARTA, KOMPAS — Seleksi calon aparatur sipil negara akan segera dibuka. Pemerintah berencana merekrut banyak talenta digital untuk mengisi posisi tenaga digital di kantor kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun, upaya merekrut talenta digital ini dinilai tidak mudah karena terdapat tantangan kualifikasi dan tidak adanya standardisasi gaji yang membuat ahli-ahli digital enggan mendaftar seleksi. Pada awal 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon aparatur sipil negara (ASN). Pendaftaran calon ASN, menurut rencana, akan dibuka mulai Mei atau Juni 2024. Total perekrutan ASN pada 2024 mencapai 2,3 juta formasi yang akan dipenuhi secara bertahap. Rencana seleksi calon ASN ini muncul di tengah ambisi pemerintah untuk meluncurkan portal layanan publik terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen CASN ”Fresh Graduate” Skala Besar Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (19/5/2024), mengatakan, rekrutmen ASN yang akan berjalan bersamaan dengan rencana digitalisasi layanan publik relevan. Relevansi dimaksud selama rekrutmen ASN tersebut dilakukan berkaitan dengan kebutuhan critical occupation list (COL). Misalnya, ahli teknologi informasi (IT), ahli machine learning, ahli kecerdasan buatan (artificial intelligence), risk management, diplomasi global, auditor, statistisi, dan berbagai jabatan fungsional yang penting dan strategis lainnya. Baca juga: Digitalisasi Jadi Jurus Pamungkas Capres dan Cawapres Tata Birokrasi Ia menilai, tenaga pelayanan administrasi kemungkinan akan digantikan dengan pemanfaatan teknologi robotik dan TI, seperti persetujuan izin dan pajak. Oleh karena itu, kompetensi jabatan yang akan diadakan ini sangat menentukan efektivitas dari perekrutan calon ASN. DOKUMENTASI UNIVERSITAS MULTIMEDIA NUSANTARA KOICA Indonesia Country Director Jeong Yun-gil dan KOICA Indonesia Deputy Country Director Lee Jeong-wook mengunjungi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) di Tangerang, Kamis (7/9/2023). Tantangan kualifikasiNamun, menurut Eko, perekrutan tenaga digital ini menghadapi sejumlah tantangan, misalnya masalah kualifikasi. ”Ada gap antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia,” ujarnya. Selain itu, gaji tenaga TI sangat tinggi, sementara pemerintah tidak mempunyai standar gaji bagi mereka. Hal itu memunculkan kelangkaan tenaga digital di Indonesia. Kelangkaan tenaga TI ini kemudian diprediksi akan menyulitkan pemerintah untuk merekrut ahli digital. ”Seharusnya pemerintah menetapkan standar gaji atau tunjangan khusus tenaga TI yang bersaing dengan pasar atau swasta jika ingin menarik sumber daya manusia,” kata Eko. Baca juga: Talenta Digital Perkuat Inovasi Bangsa KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Abdullah Azwar Anas Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 2,3 juta formasi ASN akan dipenuhi secara bertahap. Sebanyak 690.822 di antaranya disediakan untuk lulusan baru (fresh graduate)yang sebagian akan mengisi formasi tenaga digital. ”Kami merekrut talenta digital karena dengan digitalisasi, pelayanan publik jadi transparan, cepat, dan mudah. Kalau ini jalan, ada efisiensi sumber daya nasional. Tenaga teknis berkurang 30 persen,” kata Anas saat diwawancarai di kantor Kementerian PAN dan RB, Rabu (15/5/2024). Kementerian PAN dan RB telah menetapkan total persetujuan prinsip formasi ASN tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah. Formasi ini termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah. Baca juga: Presiden Minta 15 Hari Skenario Komprehensif Pemindahan ASN ke IKN Sudah Ada KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Total persetujuan formasi sebesar 1.289.824 tersebut guna memenuhi secara bertahap kebutuhan ASN yang mencapai 2,3 juta orang. Usulan yang telah diverifikasi dan divalidasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menghasilkan pemenuhan SDM talenta digital untuk penempatan di IKN sebanyak 2.906 formasi. Sementara pemenuhan talenta digital pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi. Baca juga: Kesenjangan Talenta Digital Jadi Momok Perekonomian Nasional Berikutnya, pemenuhan talenta digital untuk SDM aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebesar 794 orang. Talenta ini terdiri dari 491 auditor dan 301 pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah (P2UPD). Anas mengakui, seleksi calon ASN kerap terkendala masalah kualifikasi. ”Dari sekitar 600.000 formasi untuk fresh graduate, belum tentu terpenuhi. Tahun lalu, yang terpenuhi hanya 70–74 persen. Formasinya banyak, tetapi bisa kosong. Masalahnya kualifikasi,” katanya. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN Aparatur sipil negara mengecek pekerjaannya di layar komputer di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Anas menuturkan, pendaftaran seleksi calon ASN kerap dibanjiri pelamar, tetapi pendaftar yang memenuhi kualifikasi terbatas. ”Banyak yang terpangkas dengan syarat sarjana. Padahal, di banyak tempat, ahli TI bukan dari ilmu komputer. Bahkan, ada ahli TI yang kuliah filsafat,” katanya. Baca juga: Perusahaan Tak Butuh Sarjana Oleh karena itu, Kementerian PAN dan RB membuat terobosan siapa saja yang berhak melamar jadi calon ASN. Secara nasional, seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilaksanakan melalui sistem computer assisted test (CAT). Melalui sistem ini, kandidat bersaing melalui ujian dengan standar skor tertentu.
Menurut Anas, cara ini ditempuh untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia. ”Ada sistem nilai minimal. Kalau tidak dipenuhi, tidak bisa. Sudah saatnya warga negara mendapat hak yang sama,” ujarnya. |
Kembali ke sebelumnya |