Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Menteri Basuki: Tapera Itu Tabungan, Bukan Potongan Gaji
Tanggal 28 Mei 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Oleh BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menilai, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bukan potongan dari gaji, melainkan tabungan dari anggota untuk kelak membangun rumah.

”Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan. Bukan dipotong (dari gaji) terus hilang. Tidak. Tapera itu tabungan,” ujar Basuki ditemui di sela-sela acara Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum 2024, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

 

Ia menambahkan, program Tapera ini lebih ditujukan kepada pegawai swasta. Sebab, untuk aparatur sipil negara (ASN) sudah punya program tabungan perumahan serupa yang dikelola pihak berbeda. Manfaat dari tabungan ini adalah anggota atau nasabah bisa memiliki sejumlah uang untuk membangun rumah kelak di kemudian hari.

Mengenai kapan akan mulai diberlakukan pungutan Tapera itu, Basuki menjawab dirinya belum membaca secara rinci aturannya. Ia juga belum bisa menjawab, apakah nasabah yang sudah mengambil kredit pemilikan rakyat (KPR) atau sudah memiliki rumah tetap akan ditarik pungutan atau tidak.

”Saya belum baca persis aturannya. Nanti saya tanyakan dulu ke BP Tapera,” ujarnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/M2nYq2-9qUun5a1ty_bTEcNXo-E=/1024x758/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F29%2F24a6cbfb-b8f2-40cb-9e00-041f67863324_png.png

Program Tapera mewajibkan pegawai untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan untuk iuran tabungan perumahan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024), mengemukakan, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Beberapa hal pokok yang diatur dalam peraturan pemerintah yang baru itu di antaranya terkait kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Heru menambahkan, BP Tapera berperan dalam penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Adapun peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.

”Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ucap Heru.

  Kembali ke sebelumnya