Judul | Akses Menuju Kota Mekkah Diperketat |
Tanggal | 01 Juni 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | KOMPAS/EVY RACHMAWATI Umat Islam melaksanakan ibadah sholat Dzuhur di Kompleks Masjidil Haram saat fenomena posisi matahari melintas di atas Kabah, kota Mekkah, Arab Saudi, terjadi pada Senin (27/5/2024). MEKKAH, KOMPAS — Masyarakat Indonesia diimbau untuk berangkat haji dengan memakai jalur resmi dan memiliki visa haji. Seiring pengetatan akses menuju kota suci Mekkah, para pelaku perjalanan yang tak memiliki dokumen visa haji akan mendapat sanksi denda, penahanan, hingga pencekalan selama 10 tahun. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi sekaligus Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Nasrullah Jasam menyampaikan hal itu pada Jumat (31/5/2024), di kota Mekkah, Arab Saudi. Menurut penuturan sejumlah jemaah haji Indonesia yang baru tiba di kota Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah wajib, sejak perjalanan dari Jeddah, Arab Saudi, mereka dua kali diperiksa petugas keamanan Arab Saudi terkait dokumen paspor, visa haji, dan tasreh atau izin melintas. Baca juga: Pemeriksaan Diperketat, 24 WNI Tanpa Visa Haji Sempat Ditahan ”Pemeriksaannya sangat lama sehingga perjalanan menjadi lambat. Beberapa dokumen yang diperiksa yaitu paspor, visa haji, dan tasreh. Bahkan, dilihat kecocokan dokumen dengan wajah kita,” ujar Eri, seorang petugas haji Indonesia, yang hendak beribadah umrah wajib. KOMPAS/EVY RACHMAWATI Suasana di sekitar Kompleks Masjidil Haram saat fenomena posisi matahari melintas di atas Kabah, kota Mekkah, Arab Saudi, terjadi pada Senin (27/5/2024).
Sanksi tegasMulai awal Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi denda 10.000 riyal dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi jemaah yang tak punya dokumen visa haji dan tasreh atau izin melintas menuju Mekkah. ”Jadi, tidak ditoleransi lagi jemaah yang melanggar aturan,” kata Nasrullah. Menjelang puncak rangkaian ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi memperketat masuknya pelaku perjalanan, termasuk warga negara Indonesia WNI) menuju Mekkah. Setidaknya ada lima check point atau pos pemeriksaan yang harus dilalui jemaah yang datang dari Madinah ataupun Mekkah. Mukimin atau warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi pun harus memiliki tasreh murur atau izin untuk melintas. "Untuk memasuki kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelaku perjalanan harus mempunyai visa haji dan tasreh haji (izin melintas untuk beribadah haji),” tuturnya. Baca juga: Distribusi Berlanjut, Jaga Kartu Pintar bagi Jemaah Haji Dari Jeddah ke Mekkah, ada dua pos pemeriksaan. Selain pemeriksaan manual, dokumen juga dipindai dengan alat. Jika surat izin yang dibawa sesuai alat pemindai, pelaku perjalanan bisa melintasi pos pemeriksaan menuju Mekkah. ”Jadi, kami yang tinggal di Arab Saudi pun menjalani pemeriksaan ketat,” kata Nasrullah. KOMPAS/EVY RACHMAWATI Suasana kedatangan jemaah haji SOC 43 di Hotel Mahdalressala, kota Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (25/5/2024) pukul 03.00 waktu Arab Saudi. Rombongan jemaah ini sebelumnya mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 15 jam. Terkait kasus 24 warga negara Indonesia yang sempat ditahan karena memakai visa nonhaji untuk memasuki kota Mekkah pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, Nasrullah menyatakan, pihaknya masih menyelidiki pelaku yang menggunakan modus penggunaan visa nonhaji untuk beribadah haji. Untuk jalur Madinah-Mekkah, pemeriksaan lebih ketat lagi. Jemaah haji harus melewati setidaknya tiga pos pemeriksaan, yaitu di daerah setelah Dzul Hulaifah Bir Ali, pertengahan jalur Madinah-Mekkah, dan di daerah Jumum. Sebanyak 24 WNI tersebut sempat ditahan dan diperiksa aparat keamanan Arab Saudi. Dari jumlah total WNI itu, 22 orang di antaranya dibebaskan karena dianggap sebagai korban pemalsuan dokumen, sedangkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan transportasi haji.
Aturan baruDirektur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid, di Mekkah, menyatakan, otoritas Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna visa ziarah. Pengguna visa ziarah dengan beragam jenisnya sudah tak bisa masuk ke Mekkah dari 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah. Aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan batas akhir pengguna visa umrah bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. KOMPAS/EVY RACHMAWATI Kompleks Masjidil Haram di kota Mekkah, Arab Saudi, dipadati para jemaah haji dari banyak negara yang menjalanlan rangkaian ibadah haji, yakni umrah wajib, Rabu (22/5/2024) malam. ”Saudi memperketat aturan masuk ke Mekkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian upaya Pemerintah Arab Saudi melakukan penertiban demi memberikan layanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari banyak negara,” ujar Subhan. ”Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan dipatuhi warga Indonesia yang berniat ke Mekkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” ujarnya. Para jemaah haji diimbau tak tergiur tawaran berhaji nonprosedural dengan visa nonhaji. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan visa haji. ”Bagi jemaah yang berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Mekkah untuk berhaji tapi tak memegang visa haji, jangan memaksakan diri,” ucap Subhan. ”Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri pergi ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke sejumlah kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Mekkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H,” ujarnya. |
Kembali ke sebelumnya |