Judul | Nadiem Makarim: Platform Kemendikbudristek Punya Dasar Hukum Kuat untuk Dilanjutkan |
Tanggal | 06 Agustus 2024 |
Surat Kabar | Pikiran Rakyat |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi X |
Isi Artikel | JAKARTA, (PR).- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, ekosistem teknologi berbasis digital yang telah dibangun memiliki dasar hukum yang kuat seiring dengan disahkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 303/M/ 2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Tahun ini, dengan disahkannya Kepmendikbudristek No. 303 Tahun 2024, kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan ekosistem teknologi," katanya saat membuka Rakor SPBE Kemendikbudristek di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek telah meluncurkan sejumlah platform berbasis digital terintegrasi untuk proses belajar-mengajar. Beberapa platform itu, seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas), Manajemen Aplikasi RKAS (Markas), Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dan Platform Merdeka Mengajar. Nadiem mengatakan, jajaran Kemendikbudristek diharapkan segera memperkuat koordinasi lintas unit dengan adanya Kepmendikbudristek No. 303/M/2024 tersebut. "Segera melakukan sosialisasi SPBE dan juga mempercepat penyusunan peta rencana SPBE yang sesuai kebutuhan pemangku kepentingan terkait," tuturnya. Nadiem mengatakan, keberhasilan transformasi dunia pendidikan tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi tepat guna. Ia mengklaim, sejauh ini pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan telah menampakkan hasil positif. Hal itu ditunjukkan dengan penilaian SPBE Kemendikbudristek oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional. Berdasarkan penilaian SPBE pada tahun 2023, Kemendikbudristek meraih indeks 3,9 untuk sistem SPBE. "Penilaian ini menunjukkan kita berhasil menghadirkan layanan pendidikan berbasis digital yang berkualitas," ujar Nadiem. Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 303/M/2024, disebutkan bahwa Arsitektur SPBE Kemendikbudristek memberikan panduan dalam tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kemendikbudristek melalui pengintegrasian seluruh penyelenggara pemerintahan secara elektronik. Arsitektur SPBE Kemendikbudristek diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan, menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, memperkuat keamanan informasi dan standarisasi kualitas layanan digital nasional, berbagi data dan informasi sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia, serta memudahkan integrasi layanan pemerintah. |
Kembali ke sebelumnya |