Judul | OJK Terima 573 Aduan Terhadap Debt Collector Kasar |
Tanggal | 06 Agustus 2024 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi XI |
Isi Artikel | ANGGOTA ewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menerima laporan dari konsumen terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector yang berperilaku kasar. Hasil analis OJK dari periode 1 Januari- 31 juli 2024, terdapat 573 pengaduan terhadap debt collector berindikasi pelanggaran penagihan. Friderica menyebutkan mayoritas debt collector yang dilaporkan konsumen dari platform financial technology (fintech) yakni layanan peer-to-peer lending (P2P) atau dikenal pinjaman online (pinjol). "Apa sih yang banyak dilanggar? Biasanya itu berupa ancaman, kata kasar, dan lain sebagainya. Perilaku petugas penagihan yang terindikasi melanggar ini didominasi dari fintech," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, Senin (5/8). Sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri fintech, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan. OJK mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (Z-8) |
Kembali ke sebelumnya |