Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DPR Sahkan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Menag Ikuti Proses
Tanggal 09 Juli 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
- Komisi VIII
Isi Artikel

Hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.

Oleh
NINA SUSILO

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Pengawasan Haji dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti proses hak angket ini.

Dalam Sidang Paripurna DPR, Selly Andriani Gantina (Fraksi PDI-P) menyampaikan hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan. Hal ini disebutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terutama pada Pasal 64 Ayat 2 yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.

 

Namun, penetapan kuota haji khusus dan tambahan serta sisa kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi oleh Kementerian Agama dinilai bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Baca juga: Prosesi Ibadah Haji Selesai, Jemaah Bersiap Pulang ke Indonesia

”Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ini juga tidak sesuai dengan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji,” tutur Selly dalam keterangan pengusul hak angket pengawasan haji.

Salah satu putusan rapat panitia kerja terkait penetapan BPIH pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dibagi menjadi kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720, sedangkan sisanya kuota haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kementerian Agama mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Jatah kuota haji reguler dikurangi 8.400 karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Baca juga: Tahun 2025 Indonesia Kembali Dapat Kuota Haji Sebanyak 221.000 Orang

Oleh karena itu, menurut Selly, ada indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Selain itu, layanan Armuzna (ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dinilai belum ada perubahan. Masih terjadi kelebihan kapasitas, padahal biaya yang diserahkan sudah ditambah, baik untuk pemondokan, katering, maupun transportasi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang paripurna pun menanyakan kepada peserta sidang atas susunan nama keanggotaan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji. Sidang paripurna DPR pun mengesahkan pansus hak angket haji ini.

Anggotanya terdiri dari tujuh orang dari Fraksi PDI-P, empat orang dari Fraksi Partai Golkar, empat orang dari Fraksi Partai Gerindra, tiga orang dari Fraksi PKB, tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, tiga orang dari Fraksi PKS, dua orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan satu orang dari Fraksi PPP.

Siap ikuti proses

Secara terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti proses hak angket di DPR. Sebab, hal ini adalah proses yang diatur dalam konstitusi.

Namun, dia mengaku belum tahu apa yang akan disiapkan untuk menghadapi panggilan pansus. ”Ya, enggak tahu. Semua proses kita akan laporkan. Proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” ujar Yaqut.

Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Yaqut sendiri belum mengetahui perkembangan hak angket haji karena dari pagi sampai siang mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Grand Syekh Al Azhar. ”Saya belum tahu lho, saya dari dalam lho, baru tahu dari kamu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa siang.

https://cdn-assetd.kompas.id/uzmSbcMCrfmbaDHw5qUx3a90cW4=/1024x1574/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F04%2Fc9a7c694-c59b-44e5-9677-d1c0d9e334c8_png.png

Sejauh ini, evaluasi pelaksanaan haji juga belum dilakukan. Sebab, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Baru setelahnya, bisa disampaikan evaluasi pelaksanaan haji kepada publik.

”Kalau (menurut) saya, sih, (pelaksanaan haji tahun ini) lebih baik dari tahun lalu, dari tahun sebelumnya. Semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini, ya, pasti ya. Kita ini manusia dan hidup di dunia, pasti ada kurang sana-sini. Itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama,” tutur Yaqut.

Baca juga: Tetap Sehat dan Bugar Saat Beribadah Haji

Yaqut menolak jumlah jemaah haji yang wafat menjadi indikator pelaksanaan haji. Sebab, jumlah tersebut menyangkut nyawa manusia.

Yaqut juga menilai skema murur dinilai berlangsung baik dan lancar serta mampu mengatasi stagnan di Muzdalifah. Namun, diakui perlu ada evaluasi supaya bisa diperbaiki. ”Kita juga sudah minta Pemerintah Arab Saudi bagaimana supaya memberikan space yang lebih itu, lah. Kita akan berjuang, kita berjuang karena keputusan di sana bukan di sini,” tambahnya.

Baca juga: Bus Shalawat Mempermudah Mobilitas Jemaah Haji

Skema murur dalam situs Kementerian Agama diberlakukan pada mobilisasi jemaah melintasi Muzdalifah menuju Mina. Ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya keterlambatan sekaligus menjadi upaya menjaga kesehatan jemaah dan mencegah risiko buruk lainnya (hifz al nafs), tanpa mengurangi keparipurnaan dari rukun haji.

Murur merupakan salah satu dari lima skema puncak haji (empat skema lainnya adalah skema normal, safari wukuf nonmandiri, safari wukuf KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia), dan badal haji). Dalam skema ini, jemaah haji yang selesai wukuf di Arafah akan diangkut menggunakan bus melintas secara pelan melewati Muzdalifah dengan berdiam di dalamnya, tidak turun.

  Kembali ke sebelumnya